AYOJAKARTA.COM---Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan mengungkap fakta mengejutkan bahwa polisi tidak pernah miliki SOP tentang bagaimana menghadapi kondisi kekacauan.
Pengadilan Negeri Surabaya telah menggelar sidang pada Kamis (19/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan.
Terdapat 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdiri dari saksi pelapor, saksi korban, dan juga saksi pedagang yang melihat langsung tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Adapun saksi pelapor yang pada saat kejadian bertugas menjadi seorang polisi dengan tugas mengamankankan jalannya pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.
Pada saat terjadi kekacauan saksi pelapor mengatakan bahwa dirinya melihat ada penumpukan penonton di gate tertentu yaitu gate 3, 6, 8, 10, 13, dan juga 14.
Mengejutkannya, ternyata pihak kepolisian tidak memiliki aturan tentang bagaimana cara menghadapi kondisi yang tidak kondusif pada pertandingan sepak bola.
Hal ini bahkan sudah terjadi sejak tahun 2004 dan tidak ada arahan bagaimana jalur evakuasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Profil Reyvano Dwi Afriansyah, Korban Tragedi Kanjuruhan Ke 134 Meninggal Hari Ini
“Menurut keterangan dari saksi pelapor, yang sudah bekerja di pihak kepolisian sudah dari tahun 2004 hingga tahun 2022,” Fatma Ayu sebagai jurnalis MGN yang melaporkan hasil sidang tragedi Kanjuruhan.
“Dirinya mengaku bahwa hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang diamanatkan kepada pihak kepolisian bagaimana aturan jika terjadi chaos atau terjadi kondisi yang tidak kondusif saat pertandingan berlangsung,” ujar Fatma Ayu.
“Termasuk tidak ada arahan mana jalur evakuasi yang dituju jika ada keadaan chaos atau juga keadaan yang tidak kondusif,” tambahnya.
Di samping itu, saksi korban mengaku bahwa pertandingan yang saat itu berlangsung di Stadion Kanjuruhan lebih padat daripada pertandingan-pertandingan sebelumnya.
Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan, Polisi Gelar Otopsi 2 Jenazah Suporter Arema Asal Bululawang
Kemudian saksi pedagang juga melihat saking banyaknya penonton membuat ada sejumlah penonton yang sudah membeli tiket tapi tidak bisa memasuki Stadion.
Membludaknya penonton yang tidak sesuai kapasitas Stadion Kanjuruhan inilah yang nantinya akan memperkuat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana pertandingan antara Arema FC VS Persebaya, diketahui memerintahkan untuk mencetak 43.000 tiket.
Sedangkan jumlah kapasitas tiket yang sebelumnya disetujui adalah 38.000 tiket, dari jumlah ini jelas telah melebihi kapasitas.
Terdakwa lainnya yaitu Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan keselamatan, ternyata juga tidak menyediakan aturan yang jelas mengenai keamanan dan keselamatan.
Setelah 6 saksi pelapor, korban, dan pedagang memberikan keterangan di persidangan, Jaksa penuntut Umum juga menghadirkan 7 orang saksi yang merupakan steward pada pertandingan Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV(19/1/2023).***

Share this article
Terungkap dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban, ternyata polisi tak pernah miliki ini