AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo dan penasehat hukumnya menyiapkan pledoi atau nota pembelaan dan bukti-bukti yang akan disampaikan di sidang minggu depan hari Selasa, 24 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan saat sidang tuntutan hukuman Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo karena telah terbukti menjadi dalang penyebab kematian Brigadir Yosua.
Jaksa juga menyampaikan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan JPU untuk keringanan hukuman dari terdakwa Ferdy Sambo.
Sebelumnya saat jaksa selesai membacakan tuntutan, Majelis Hakim mempersilahkan mantan Kadiv Propam Polri ini untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Ferdy Sambo kemudian berdiri dan menghampiri kuasa hukumnya untuk berdiskusi terkait tuntutan dari jaksa.
Selesai berdiskusi Ferdy Sambo kembali duduk di kursi terdakwa, setelah itu hakim menanyakan tanggapannya setelah berdiskusi dengan penasehat hukum terdakwa.
“Sudah berkonsultasi?” tanya Hakim Wahyu seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).
“Sudah, yang mulia,” jawab Ferdy Sambo secara singkat.
Hakim kemudian menanyakan kembali tanggapan dari suami Putri Candrawathi terkait tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
“Baik bagaimana? Saudara atau penasehat hukum saudara yang mau berbicara?” tanya hakim.
Ferdy Sambo tidak memberikan tanggapan sehingga kuasa hukumnya yang mewakilkan untuk memberikan tanggapan.
Kuasa hukum Ferdy Sambo meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pledoi pembelaan dari Ferdy Sambo dan penasehat hukumnya.
“Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasehat hukum,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo.
Hakim pun setuju untuk memberikan waktu selama satu minggu kepada kuasa hukum dari terdakwa Ferdy Sambo untuk mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan.
“Oke, kami berikan waktu satu minggu kepada penasehat hukum, sebagaimana kami memberikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” ujar hakim.
Hakim Ketua Wahyu memberikan kesempatan dari pagi hingga sore kepada penasehat hukum Ferdy Sambo untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Hakim juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum Ferdy Sambo bisa membawa bukti agar dijelaskan kembali di persidangan minggu depan hari Selasa, 24 Januari 2023.
“Karena kemaren kan kami berikan waktu dalam hal ini mau mengajukan bukti-bukti juga, mau menjelaskan kemaren kami tolak, kami berikan besok minggu depan hari Selasa,” jelas hakim.
Tak hanya pledoi, hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak Ferdy Sambo untuk memberikan bukti di sidang selanjutnya.
“Ya sekaligus kami memberi kesempatan kepada penasehat hukum, seperti sebagaimana kami janjikan pada persidangan terdahulu,” ujar hakim.
“Bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasehat hukum dalam hal pembelaan maupun pembuktian, waktu satu minggu saudara penuntut umum kita mulai jam sembilan tepat hari Selasa,” lanjutnya.***

Share this article
Ferdy Sambo dan penasehat hukumnya menyiapkan pledoi atau nota pembelaan dan bukti-bukti yang akan disampaikan di sidang minggu depan.