AYOJAKARTA. COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua tersebut secara sengaja.
Dalam perkara ini, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara pembunuhan ajudannya ini saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun sebaliknya, tidak ada hal lain yang meringankan bagi Sambo. Di mana perbuatan Ferdy Sambo ini yang telah menghilangkan nyawa Yosua turut merusak citra Polri.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, " kata jaksa
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," jelas jaksa lebih lanjut yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (17/01/2023).
Menurutnya, Ferdy Sambo juga terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga diyakini telah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti yang kita ketahui bahwa, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang pada tanggal 7 juli lalu.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah serta emosi dan kemudian ia berniat untuk menyusun strategi menghabisi nyawa Yosua. Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sebelumnya kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua ini, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.***

Share this article
Perbuatan Ferdy Sambo ini yang telah menghilangkan nyawa Yosua turut merusak citra Polri. Apakah itu memberatkan tuntutan?