AYOJAKARTA.COM - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) di tangan majikannya, Ferdy Sambo, nampaknya masih menjadi kisah pilu di benak masyarakat.
Brigadir J tewas akibat tembakan yang hingga kini masih diusut di persidangan, siapa saja yang ikut menembak.
Setidaknya ada lima terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Para terdakwa kini dibayang-bayangi dengan hukuman maksimal mati. Dan nampaknya, publik setuju jika keputusan itu yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Viral Demo Tuntutan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Hiasi PN Jaksel: Seperti Drama Korea!
Baru-baru ini, terdapat masyarakat yang "berunjuk rasa" di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mereka meminta agar Jaksa Penuntut Umum memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo cs.
“Sekelompok Orang Demi di PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo cs Dituntut Hukuman Mati,” tulis caption dalam unggahan TikTok @infoterbaru26, dikutip AyoJakarta.com pada Sabtu, 14 Januari 2023.
Sekelompok pendemo tersebut membawa sebuah spanduk yang berisi sebuah permohonan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk bersikap objektif.
Baca Juga: Publik Murka! PN Jaksel Ramai Digeruduk Massa, Minta JPU Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo CS
Berikut isi tulisan pada spanduk tersebut:
"Meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo CS seperti drama korea yang penuh drama kebohongan."
Kemudian dibagian bawah tulisan tersebut kembali dituliskan sebuah tuntutan untuk eks Kadiv Propam Polri.
Tuntutannya adalah agar eks Kadiv Propam Polri ini mendapat hukuman mati.
“JPU TUNTUT HUKUMAN MATI FERDY SAMBO,” tulisnya.
Atas unggahan tersebut, tak sedikit warganet yang setuju dengan tuntutan itu.
“Setuju semoga keadilan di negeri ini masih ada ya,” tulis @rzy**22 dalam kolom komentar.***

Share this article
Terdapat masyarakat yang "berunjuk rasa" di PN Jaksel, meminta agar Jaksa Penuntut Umum memberikan Ferdy Sambo cs dihukum mati.