AYOJAKARTA.COM - Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kekeh tidak akui telah ikut menembak Brigadir Yosua ketika insiden itu terjadi di Duren Tiga.
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Yosua digelar di PN Jaksel pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Dimana Ferdy Sambo hadir dalam agenda sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pembunuhan Yosua.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube MetroTV pada Kamis (12/1/2023), Hakim Wahyu berikan logika genius untuk mengungkapkan fakta dibalik kematian sang Brigadir Yosua.
Awalnya hakim mencecar pertanyaan kepada terdakwa Ferdy Sambo soal kejadian penembakan pada malam 8 Juli lalu di Rumah Dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Sambo tetap kekeh dan mengaku tidak menembakan peluru ke arah Brigadir Yosua.
Padahal saksi dan terdakwa lainnya (Richard Eliezer) mengatakan yang sebaliknya, dimana dugaan Ferdy Sambo ikut menembak itu kuat terjadi.
"Apakah saudara ikut menembak tubuh korban?," tanya hakim Wahyu.
"Saya sudah sampaikan di depan pimpinan Polri bahwa saya tidak menembak Yang Mulia, meskipun di tanggal 5 ada pengakuan Richard bahwa keseluruhan penembakan itu ada saya, kemudian berubah dihari 7 saya menembak dua kali, dan terakhir saya menembak sekali. Saya bantah Yang Mulia, saya tidak melakukan penembakan kepada Sambo," kata Sambo.
"Tapi terkait dengan perintah saya yang kemudian menghajar dan melakukan penembakan itu. Saya siap bertanggung jawab," imbuhnya.
Mendengarkan jawaban itu, hakim Wahyu lantas lemparkan logika jenius dari hasil pemaparan autopsi tubuh Yosua. Dimana ditemukan 7 tembakan di tubuhnya.
"Saudara menyatakan tidak ikut menembak?, tetapi dari keterangan hasil laboratorium autopsi pertama yang disampaikan pada para saksi kemarin, ada 7 tembakan 6 yang keluar," kata Hakim.
Kemudian, hakim menjelaskan kembali bahwa hal itu juga telah dibuktikan oleh kesaksian dari saksi Benny Ali dan Susanto yang dihadirkan dalam persidangan.
"Dari keterangan-keterangan para saksi disini kemarin menyampaikan bahwa, dari pengakuan saudara Richard seingat saya dia menembak kurang lebih 3-4 kali, hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan hasil jumlah peluru yang ada di Richard oleh saksi Benny Ali dan Susanto dihitung pelurunya masih ada 12," tambahnya.
"Kalau yang digunakan dari senjatanya Richard Eliezer adalah Glock 17 dimana isi adalah 17, dimana menurut pengakuan Richard dia tidak mengisi penuh senjata itu, ataupun kalo diisi penuh senjata itu kalau keluar hanya lima. Tetapi didalam hasil autopsi ada 7 tembakan, bisa saudara terangkan?," cecar hakim.
Sayangnya, meski telah dipaparkan sedemikian rupa logika dan bukti di hadapan terdakwa, Ferdy Sambo tetap kukuh tidak mengaku menembak tubuh Yosua.
"Saya sudah sampaikan bahwa saya tidak melakukan penembakan terhadap Yosua, karena waktu itu sudah jatuh Yang Mulia," jawab Sambo.***

Share this article
Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kekeh tidak akui telah ikut menembak Brigadir Yosua padahal Richard mengatakan sebaliknya.