AYOJAKARTA.COM - Nasib akhir Bharada E alias Richard Eliezer akan diumumkan. Sidang pembacaan tuntuan yang dijadwalkan Rabu, 11 Januari 2023, diundur jadi Rabu, 18 Januari 2023.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, hanya ada 3 kemungkinan nasib akhir yang akan diterima Bhadara E.
Melihat statusnya yang saat ini sebagai Justice Collaborator (JC), LPSK meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar memberikan hukuman ringan kepada Bharada E, dan tidak sampai dihukum mati.
Baca Juga: Menunggu Tuntutan JPU ke Richard Eliezer, LPSK Sebut Ada 3 Kemungkinan Nasib Akhir Bharada E
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu, 11 Januari 2023.
Lantas, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun mengikuti permintaan jaksa penuntut umum terkait permohonan penundaan ini. Hakim pun menyetujui permohonan JPU tersebut.
Baca Juga: Jaksa Berang! Tanyakan Makna Ucapan Hajar Ferdy Sambo di Duren Tiga kepada Richard Eliezer
"Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara, maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," kata hakim.
Majelis Hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk pembacaan tuntutan Richard bersama dengan terdakwa lain.
Sementara itu, Hakim juga meminta Richard Eliezer untuk kembali ke rutan Bareskrim Polri untuk menyiapkan mendengar tuntutan pekan depan.
"Jadi, saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan, dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," katanya.
Baca Juga: Ngaku Emosi! Ferdy Sambo Keceplosan Ucap Perintah Tembak ke Richard Eliezer di Hadapan Hakim
LPSK berharap, dengan diberinya waktu tambahan satu minggu, JPU dapat memperhatikan dan membuat kesimpulan yang objektif berdasarkan fakta persidangan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga menyebutkan bahwa Richard Eliezer selaku JC, ada tiga kemungkinan yang akan diterima, hanya dipidana percobaan, dapat pidana khusus, bahkan dipidana dengan hukuman yang paling ringan.
Selain itu, Edwin menghargai tuntutan yang diberikan hakim dan jaksa kepada Richard Eliezer. Namun, dirinya hanya meminta Jaksa yakin untuk memberikan tuntutan tersebut.
Dalam kasus ini Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
LPSK menyebut hanya ada 3 kemungkinan nasib akhir yang akan diterima Bhadara E, dan tidak sampai dihukum mati.