AYOJAKARTA.COM – Seluruh proses persidangan di balik peristiwa kematian Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam, telah memasuki fase akhir.
Agenda pembacaan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang terlibat dalam kasus Brigadir J, pada hari ini 13 Februari 2023 masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Pembacaan vonis bagi Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Maruf yang juga berstatus terdakwa dalam tewasnya Brigadir J, dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sementara apa yang menjadi harapan masyarakat luas mengenai nasib terdakwa Richard Eliezer, akan diketahui publik pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sehubungan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim, kondisi Richard Eliezer diketahui dalam keadaan sudah pasrah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dalam satu wawancara.
“Tentunya mendekatkan diri kepada Tuhan, kemudian orang tua sering berkunjung dan menguatkan Richard Eliezer,” jelas Ronny.
Selain itu Ronny Talapessy juga menambahkan bahwa dukungan publik yang selama ini mengalir, merupakan hal positif bagi kliennya.
Meski demikian, selaku kuasa hukum Ronny Talapessy tetap menyerahkan putusan menyangkut kliennya kepada majelis hakim.
“Jadi semua itu kita serahkan kepada majelis hakim nanti untuk putusannya,” imbuhnya seraya meyakinkan bahwa dukungan publik dan akademisi menjadi penyemangat.
Sehingga apa yang kelak akan diputuskan oleh majelis hakim merupakan satu keputusan yang berkeadilan.
Terkait dengan harapan maupun keinginan kuasa hukum terhadap nasib kliennya, Ronny masih konsisten dengan permohonannya untuk membebaskan Richard.
“Target kami, penasihat hukum terlihat dalam pledoi maupun duplik, kami memohon agar lepas, Onslag,” jelas Ronny.
Baca Juga: Super PRAKTIS! Cara Mendaftar PKH atau Bansos Lainnya, Ternyata Pengajuannya Bisa Dilakukan di Rumah
Berdasarkan 3 rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ronny kembali memperjelas situasi hukum kliennya.
Dalam kasus Brigadir J, menurut Ronny ada 3 perkara pidana yang terjadi dan merupakan satu rangkaian, perencanaan, penembakan, dan pengrusakan barang bukti.
“Peran Richard Eliezer ada di penembakan, perencanaan dia tidak masuk, pengrusakan barang bukti Richard Eliezer tidak ada di dalamnya,” jelasnya.
Selain itu, Ronny menegaskan bahwa dalam fakta di persidangan sudah terbukti jika kliennya menembak karena perintah.
Mengenai kepatuhan terhadap perintah, hal tersebut juga diperkuat dengan pendapat dari sejumlah ahli dan keterangan sejumlah saksi.
“Dia berdasarkan perintah, Jenderal Bintang Satu saja nggak berani nolak perintahnya, itu adalah fakta persidangan yang sudah disaksikan publik,” pungkas Ronny. ***

Share this article
Jelang vonis Richard Eliezer oleh majelis hakim, Ronny Talapessy sebut Bharada E sudah pasrah dan sebut dari 3 peristiwa Richard tidak...