AYOJAKARTA.COM - Pada hari Rabu 11 Januari 2023, Richard Eliezer akan menghadapi tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutannya terhadap Richard Eliezer dengan segala pertimbangan yang telah digali selama persidangan berlangsung beberapa waktu lalu. Mulai dari keterangan para saksi, bukti-bukti susulan di persidangan, hingga keterangan terdakwa sendiri.
Kemudian kuasa hukum Richard Eliezer, Bernard Pasaribu mengatakan bahwa Richard sangat siap untuk menghadapi tuntutan jaksa nantinya untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap almarhum Yosua.
"Bahwa klien kami ini Richard Eliezer sangat siap untuk menghadapi tuntutan JPU baik besok atau jika JPU belum memungkinkan membacakan tuntutannya maka akan dilanjut rabu berikutnya,"kata kuasa hukum Richard.
Diketahui sebelumnya, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Adapun tuntutan dari JPU terhadap pasal yang didakwakan pada Richard merupakan kewenangan dari jaksa. Namun dalam kasus ini Richard juga sebagai JC.
"Tuntutan itu merupakan kewenangan dari JPU, tapi jangan lupa bahwa disini Richard Eliezer berstatus JC dan sampai saat ini kliennya masih konsistensi masih diakui oleh LPSK, "kata Bernard Pasaribu.
"Untuk tuntutan kami serahkan pada jaksa, tapi kita berharap di persidangan selama ini dengan konsistensi dan kooperatif kliennya bisa dipertimbangkan kembali, " jelas Bernard kemudian yang dikutip dari metrotv, Selasa 10 januari 2023.
Sedangkan harapan tim kuasa hukum Richard di persidangan nanti, mereka bisa berharap kalau kliennya bisa bebas dari tuntutan.
Selain itu pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan juga mengatakan bahwa status JC yang diberikan oleh LPSK terhadap Richard itu tidak bisa dipidana atau bisa jadi bebas dari tuntutan. Namun dalam undang-undang LPSK itu disebutkan bahwa hukumannya diringankan. Sebab tuntutan tersebut akan dilimpahkan kepada orang yang menyuruh Richard untuk membunuh Yosua tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa Richard Eliezer ini orangnya taat dan patuh pada atasannya dan hal tersebut juga sudah dibuktikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Richard Eliezer merupakan JC yang bekerja sama dengan LPSK untuk mengungkapkan fakta-fakta tentang kematian Yosua pada 8 juli 2022 lalu atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Pada persidangan sebelumnya, Richard Eliezer mengaku sangat menyesal karena terlibat dalam menghilangkan nyawa seniornya tersebut.
Andai waktu bisa diulang, Richard Eliezer berharap tidak melakukan penembakan yang menghilangkan nyawa Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah jaksa penuntut umum mempertanyakan apa yang Richard Eliezer pikirkan dan ingin sampaikan kepada keluarga Brigadir Yosua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Richard Eliezer mengatakan dirinya sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan mengakui dirinya salah karena telah menembak Yosua.
Yang bisa ia lakukan saat ini, ialah menjelaskan atas dasar apa dirinya melakukan penembakan tersebut kepada publik. Sebab ia hanya menjalankan tugas atau memenuhi perintah atasannya Ferdy Sambo kala itu.***

Share this article
Punya Harapan Bebas dari Tuntutan Pidana, Eliezer Siap Hadapi Tuntutan Jaksa pada 11 Januari 2023. Ini kata kuasa hukumnya.