AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo jadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini, akibat mereka menuruti perintah Ferdy Sambo dan dianggap merusak barang bukti.
Sehingga Ferdy Sambo jadi saksi mahkota dalam sidang tersebut, namun tunjukkan sikap kebingungan saat ditanya KTP.
Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (5/1/2023) Ferdy Sambo ditanya soal KTP oleh hakim yang memimpin sidang.
Baca Juga: Ada-ada Saja! KTP Ferdy Sambo Disita, Majelis Hakim Tegas Katakan Ini
Mantan Kadiv Propam Polri ini memberikan kesaksiannya untuk tiga terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada awal persidangan, hakim bertanya soal identitas Ferdy Sambo yang berupa KYP untuk diperiksa.
“Ada KTP-nya?” tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel kepada Ferdy Sambo.
“Enggak ada, Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo singkat.
Baca Juga: Kemana Hilangnya Seluruh Isi Lemari Senjata Milik Ferdy Sambo di Saguling? Ternyata Dibawa Oleh Pihak Ini
Hakim dibuat heran dengan Ferdy Sambo yang tidak mengetahui keberadaan KTP miliknya sendiri.
Suami dari Putri Candrawathi ini juga jadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice ini hanya bisa menoleh ke kanan dan kekiri mencari bantuan.
Kemudian ia blak-blakan jika tak lagi memegang KTP usai identitasnya tersebut dibawa oleh penyidik.
“Di mana?,” tanya Hakim Suhel seperti dilansir pmjnews.com.
Ia mengaku jika semenjak ditahan tidak pernah lagi memegang berkas apapun.
“Di penyidik waktu itu…, saya tidak pegang lagi. Kami tidak pegang berkas lagi sejak ditahan, Yang Mulia,” Ferdy Sambo memberikan penjelasan.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Soal Skenario Jadi Senjata bagi Hakim Tanyakan Sifatnya: Sangat Percaya Diri!
“Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?” tanya Hakim Ahmad Suhel melanjutkan pertanyaan.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Karena KTP yang diminta tidak ada, maka proses pengecekan identitas dilakukan dengan berita acara yang dipegang majelis hakim.
“Iya, karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya. Baik di Berita Acara aja kami cocokkan ini identitas saudara ya,” kata Hakim Suhel.
Usai identitasya dikonfirmasi, Ferdy Sambo mengakui jika para terdakwa dalam kasus obstruction of justice tidak bersalah.
Baca Juga: Merinding! Perintah Membunuh di Rumah Saguling, Berakhir Eksekusi Brigadir Yosua Terlaksana di Duren Tiga
Hal ini diungkap Ferdy Sambo karena ketiga terdakwa tersebut hanya mengikuti perintah dari dirinya yang kala itu berstatus sebagai jenderal bintang dua.
“Mohon maaf, Yang Mulia, ini kan sudah saya sampaikan di sidang kode etik, mereka ini semua tidak ada yang salah," ucapnya.
"Dudukkan faktanya, kemudian apa yang mereka lakukan," tambah Ferdy Sambo kepada Majelis Hakim seperti disiarkan kanal YouTube Kompas TV.
Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo merasa berdosa kepada para bawahannya karena mereka tidak tahu-menahu soal skenario yang dia bikin.
“Mereka tidak tahu skenario yang saya buat, janganlah mereka dihukum, janganlah mereka dipecat dengan tidak hormat,” tandas Ferdy Sambo.***

Share this article
Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (5/1/2023) Ferdy Sambo ditanya soal KTP oleh hakim yang memimpin sidang.