AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus Brigadir J menyisakan hal yang dianggap aneh dan tak masuk akal.
Persidangan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlangsung.
Dalam persidangan tersebut, pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan adanya hal yang dinilai aneh dan tak masuk akal.
Hal tersebut adalah pengakuan salah satu terdakwa yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo melihat Yosua di rumah Duren Tiga.
Pengakuan tersebut dinilai aneh karena menurut Ronny, jarak antara para terdakwa berdiri saat itu terbilang sangat dekat.
"Terkait rumah di Duren Tiga, ini menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan. Di mana jaraknya sangat dekat," ujar Ronny seperti dilansir Suara.com.
Ronny mengemukakan hal itu seusai menyambangi TKP penembakan bersama rombongan hakim dan jaksa di eks rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Detik-detik Debat Ahli Pidana Meringankan Ferdy Sambo, Jawaban Said Karim Bikin Jaksa Ketawa
Sebagaimana diketahui, Bharada E adalah satu dari lima terdakwa yang ditetapkan dalam kasus ini.
Oleh karena itu, pengakuan tersebut pun membuat Ronny heran.
Ronny menjelaskan jika Bharada E yakin ada salah satu terdakwa yang berada dengan jarak sangat dekat ketika penembakan terjadi.
"Ada salah satu terdakwa yang menyatakan tidak melihat (Sambo tembak Yosua). Menurut kami, sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," kata Ronny.
Strategi Gagal?
Sementara itu, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J juga mengalami perpanjangan penahanan, apakah taktik kubu Ferdy Sambo ambyar dan gagal total?
Taktik kubu Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat jadi sorotan.
Kubu Ferdy Sambo dinilai menerapkan taktik untuk mengulur-ulur waktu persidangan.
Baca Juga: Intip Fashion Kelas Atas Putri Candrawathi, Ada Tas Mewah hingga Jaket Kekinian Seharga Rp 19 Juta
Hal itu disampaikan oleh eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Menurut Susno, kubu Ferdy Sambo mencoba mengulur-ulur waktu persidangan dengan cara mendatangkan banyak saksi ahli.
Dengan taktik tersebut, kubu Ferdy Sambo dilihat berusaha membuat persidangan tidak tuntas hingga melewati 90 hari masa penahanan terdakwa yang berarti para terdakwa bisa bebas.
Hanya saja, tampaknya taktik tersebut ambyar dan gagal.
Sebab, yang terjadi kemudian adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya.
Awalnya, masa penahanan lima terdakwa yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf berlaku hngga 9 Januari 2023.
Namun, masa penahanan terdakwa bisa diperpanjang atas kewenangan hakim yang bertugas.***

Share this article
Pengacara Bharada E Sampai Heran, Pengakuan Terdakwa Penembakan Brigadir J Ini Dinilai Aneh dan Tak Masuk Akal