AYOJAKARTA.COM – Majelis hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memeriksa TKP tewasnya Brigadir J di kompleks perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan untuk melihat gambaran lokasi secara utuh menyesuaikan BAP dengan keterangan para terdakwa.
Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso meninjau langsung lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.
Ada dua lokasi yang ditinjau oleh Hakim Wahyu yakni di TKP pembunuhan yaitu di rumah dinas Duren Tiga dan rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan lokasi TKP pembunuhan Brigadir Yosua hanya dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum dari masing-masing terdakwa.
Sedangkan para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf tidak dihadirkan.
Saat memeriksa rumah dinas Ferdy Sambo yang juga sebagai lokasi pembunuhan Brigadir Yosua di kompleks perumahan Polri Duren Tiga, kuasa hukum Richard Eliezer ungkap beberapa kejanggalan.
Baca Juga: Momen Pengunjung Sidang Tertawa Heboh Saat Ahli Hukum Pidana Said Karim Jelaskan Hal Ini ke Jaksa
Beberapa kejanggalan-kejanggalan ini diantaranya terkait CCTV di lantai dua dan tiga rumah kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Menurut Ronny, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling terdapat CCTV di lantai dua dan lantai tiga tetapi di persidangan tidak ditampilkan.
“Beberapa catatan terkait rumah Saguling di mana yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai 2 dan lantai 3,” ujar Ronny seperti dikutip AyoJakarta.com melelui unggahan YouTube KOMPAS TV, Kamis (5/1/2023).
“Tadi majelis hakim sudah melihat secara langsung ya, bahwa ada CCTV sebenarnya,” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, di rumah Jalan Saguling Ronny menemukan adanya lemari senjata di lantai tiga tetapi saat ini sudah tidak ada karena sudah ditutup.
Selain itu, kuasa hukum Richard Eliezer juga menyoroti posisi berdiri dari para terdakwa dengan melihat lokasi secara langsung di rumah dinas Ferdy Sambo kompleks perumahan Polri, Duren Tiga.
Ronny menemukan ada kejanggalan dalam keterangan beberapa terdakwa di persidangan terkait dengan jarak saat kejadian penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Menurutnya terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Maruf tidak mungkin tidak mendengar apa yang terjadi seperti yang disampaikan dalam keterangannya di persidangan karena jaraknya terlalu dekat.
“Terkait dengan posisi berdiri dari para terdakwa jadi untuk menunjukkan dimana posisi dari para terdakwa ketika tadi saya sampaikan,” tutur Ronnya.
“Ada terdakwa yang menyampaikan tidak melihat saudara Ferdy Sambo menembak menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya terlalu dekat,” lanjutnya.
Selain itu, Ronny Talapessy juga menyoroti letak posisi kamar dari terdakwa Putri Candrawathi.***

Share this article
Petunjuk Baru? Hakim Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir Yosua, Ronny Talapessy Temukan Beberapa Kejanggalan