AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin (2/1/2023).
Dalam sidang lanjutan hari ini, giliran terdakwa Kuat Maruf yang menghadirkan saksi ahli meringankan.
Diketahui, saksi Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan dihadirkan dalam sidang hari ini untuk memberikan keterangannya.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @breakingnew84 (2/1/2023), saksi Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mendapat pertanyaan bagaimana sebenarnya persoalan dari penyertaan yang terkait dalam pasal 55 dikaitkan dengan pasal 338.
Muhammad Arif Setiawan menjawab jika terkait penyertaan sendiri ada beberapa bentuk yakni sebagai berikut.
“Penyertaan kan ada beberapa bentuk ya, kalau pasal 55 itu tadi 55 ayat 5 ke 1 yang ditanyakan kan dipidana sebagai pembuat, orang yang melakukan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan dan orang yang menyuruh lakukan perbuatan pidana, nah itu bentuk-bentuk penyertaan,” jelas saksi Ahli Hukum Pidana.
“Tentu bentuk-bentuk penyertaan itu punya konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya. Untuk bentuk pertama yaitu orang yang melakukan perbuatan itu memenuhi semua unsur delik yang didakwakan,” imbuhnya.
Selanjutnya Muhammad Arif Setiawan menjabarkan bentuk kedua penyertaan yang melibatkan dua pihak atau lebih.
“Kedua dalam bentuk menyuruh lakukan berarti ada dua pihak atau lebih, dimana satu pihak menyuruh yang kedua yang disuruh, yang disuruh di dalam bentuk penyertaan seperti ini yang disuruh itu tidak bisa dipidana karena dia sebenarnya tidak mempunyai niat jahat sama seperti yang menyuruh karena yang mempunyai niat itu adalah si pihak yang menyuruh,” ujar saksi Ahli Hukum Pidana tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Terungkap Tujuan Kubu Ferdy Sambo Tampilkan Foto Yosua di Klub Malam Ternyata untuk . . .
Lebih lanjut ia menegaskan, “Maka yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban.”
Terakhir saksi Ahli Hukum Pidana menjelaskan bentuk penyertaan yang ketiga dalam unsur dakwaan pembunuhan berencana adalah seperti berikut.
“Kemudian yang ketiga dalam bentuk turut serta, berarti dua pihak atau lebih mempunyai kesepakatan bersama untuk sama-sama punya kehendak mewujudkan terjadinya delik atau tindak pidana,” jelas Muhammad Arif Setiawan.
“Sehingga kalau dikaitkan dengan persoalan kesengajaan berarti kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan yang lain harus terjadi kesepahaman pemikiran (meeting of mind) untuk mewujudkan delik,” imbuhnya.
Maka dari itu, dalam kasus ini kedua pihak atau lebih harus memenuhi unsur kesalahan yang sama baru bisa didakwakan dengan unsur penyertaan.
“Dan disitu ketika dua pihak atau lebih berarti harus terpenuhi syarat adanya double offside atau dobel kesalahan karena kesalahannya itu harus sama antara para pelaku satu dengan yang lainnya karena semuanya punya kehendak untuk mewujudkan terjadinya delik,” jelas saksi Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan. ***

Share this article
saksi Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan dihadirkan dalam sidang hari ini untuk memberikan keterangannya.