Mau Daftar Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan? Intip Persyaratannya di Sini!

Mau Daftar Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan? Intip Persyaratannya di Sini!

Mau Daftar Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan? Intip Persyaratannya di Sini!

AYOJAKARTA.COM –Berikut adalah informasi mengenai persyaratan seleksi PPPK Kementerian Kesehatan.

Saat ini Kementerian Kesehatan sedang membuka lowongan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Alokasi kebutuhan jabatan fungsional teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan ini berjumlah 1.054.

Untuk seleksi PPPK Kementerian Kesehatan ini, ada persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jadwal, Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022

Dilansir AyoJakarta.com dari casn.kemkes.go.id, berikut ini ada rincian persyaratan umum dan persyaratan khusus seleksi PPPK Kementerian Kesehatan.

Persyaratan umum seleksi PPPK Kementerian Kesehatan antara lain sebagai berikut.

  1. Merupakan WNI
  2. Berusia minimal 20 tahun. Untuk jenjang ahli terampil/ahli pertama/ahli muda paling tinggi 57 tahun. Untuk jabatan asisten ahli/lector paling tinggi 64 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan SKCK saat dinyatakan lulus akhir seleksi PPPK).
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kapolri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau lainnya (BUMN dan BUMD).
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kapolri, dan pegawai BUMN dan BUMD.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar dan wajib memiliki ijazah perguruan tinggi yang terakreditasi (SKL tidak berlaku).
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 hari sebelum menyelesaikan pendaftaran.
  9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya. Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit kesehatan pemerintah pada saat dinyatakan lulus akhir seleksi PPPK.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  11. Tidak merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  13. Tidak mengajukan permintaan putusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen. Jika tidak memenuhi maka dikenakan pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan tidak bisa melamar PPPK kembali.
  14. Mampu mengoperasikan computer (minimal Microsoft Office, pengoperasian email, dan browsing internet).

Baca Juga: Catat! Ini Persyaratan Dokumen Lowongan PPPK Kementerian Kesehatan

Adapun persyaratan khusus seleksi PPPK Kementerian Kesehatan antara lain sebagai berikut.

  1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan yang mensyaratkan.
  2. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus sudah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  3. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang ingin dilamar dengan ketentuan paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil, ahli pertama dan asisten ahli. Sedangkan paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda dan letor dengan pendidikan S-3.
  4. Pengalaman pada poin 3 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Satuan Kerja bagi yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2023 Dipastikan Dibuka untuk Umum, Penuhi Syarat Ini untuk Mengikuti Seleksi

Bagi yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan ditandatangani oleh Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia.

  1. Untuk pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dan Dosen Lektor, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut.
  2. Pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan penetapan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan harus bersedia ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  3. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan penyandang disabilitas. 

Selain itu melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 

Kemudian mengirimkan video singkat yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

  1. Untuk pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maka bersedia bekerja dalam sistem shift dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur/libur nasional) dan bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP.

Demikian informasi mengenai persyaratan seleksi PPPK Kementerian Kesehatan. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.