AYOJAKARTA.COM –Berikut adalah informasi mengenai persyaratan seleksi PPPK Kementerian Kesehatan.
Saat ini Kementerian Kesehatan sedang membuka lowongan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Alokasi kebutuhan jabatan fungsional teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan ini berjumlah 1.054.
Untuk seleksi PPPK Kementerian Kesehatan ini, ada persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Dilansir AyoJakarta.com dari casn.kemkes.go.id, berikut ini ada rincian persyaratan umum dan persyaratan khusus seleksi PPPK Kementerian Kesehatan.
Persyaratan umum seleksi PPPK Kementerian Kesehatan antara lain sebagai berikut.
- Merupakan WNI
- Berusia minimal 20 tahun. Untuk jenjang ahli terampil/ahli pertama/ahli muda paling tinggi 57 tahun. Untuk jabatan asisten ahli/lector paling tinggi 64 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan SKCK saat dinyatakan lulus akhir seleksi PPPK).
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kapolri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau lainnya (BUMN dan BUMD).
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kapolri, dan pegawai BUMN dan BUMD.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar dan wajib memiliki ijazah perguruan tinggi yang terakreditasi (SKL tidak berlaku).
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 hari sebelum menyelesaikan pendaftaran.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya. Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit kesehatan pemerintah pada saat dinyatakan lulus akhir seleksi PPPK.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Tidak merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
- Tidak mengajukan permintaan putusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen. Jika tidak memenuhi maka dikenakan pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan tidak bisa melamar PPPK kembali.
- Mampu mengoperasikan computer (minimal Microsoft Office, pengoperasian email, dan browsing internet).
Baca Juga: Catat! Ini Persyaratan Dokumen Lowongan PPPK Kementerian Kesehatan
Adapun persyaratan khusus seleksi PPPK Kementerian Kesehatan antara lain sebagai berikut.
- Memiliki sertifikat pelatihan/workshop yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan yang mensyaratkan.
- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus sudah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang ingin dilamar dengan ketentuan paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil, ahli pertama dan asisten ahli. Sedangkan paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda dan letor dengan pendidikan S-3.
- Pengalaman pada poin 3 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Satuan Kerja bagi yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah.
Baca Juga: CPNS 2023 Dipastikan Dibuka untuk Umum, Penuhi Syarat Ini untuk Mengikuti Seleksi
Bagi yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan ditandatangani oleh Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia.
- Untuk pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dan Dosen Lektor, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut.
- Pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan penetapan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan harus bersedia ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan penyandang disabilitas.
Selain itu melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Kemudian mengirimkan video singkat yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
- Untuk pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maka bersedia bekerja dalam sistem shift dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur/libur nasional) dan bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP.
Demikian informasi mengenai persyaratan seleksi PPPK Kementerian Kesehatan. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Untuk seleksi PPPK Kementerian Kesehatan ini, ada persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Cek di sini.