AYOJAKARTA.COM--Belum genap satu hari gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini gugatan tersebut resmi dicabut.
Gugatan yang diajukan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut terdaftar di PTUN Jakarta pada Kamis 29 Desember 2022.
Pencabutan laporan gugatan Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Aman Hanis hari ini Jumat 30 Desember 2022.
Seperti dilansir Ayojakarta.com pada akun TikTok @breakingnew84 yang menampilkan informasi terkait cabutan gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pencabutan gugatan Ferdy Sambo tersebut menurut Arman Hanis setelah melihat situasi dan kondisi serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman.
Arman juga mengatakan bahwa keputusan Ferdy Sambo mencabut gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena alasan kecintaannya kepada institusi Polri.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Arman Hanis.
Bahkan Arman juga mengatakan bahwa kliennya Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Sebelumnya gugatan Ferdy Sambo tersebut berhasil menghebohkan publik karena dinilai tidak sepantasnya seorang terdakwa yang sudah terbukti bersalah masih mengharapkan agar dikembalikan posisinya.
Baca Juga: Penting! Inilah Tanda-tanda Akan Terjadinya Bencana Gelombang Tsunami: Diawali Gempa, Lalu Dentuman
Padahal dari kasus Ferdy Sambo tersebut diketahui lebih dari 90 anggota kepolisian yang menjadi anak buahnya telah diberikan sanksi seperti patsus, bahkan ada yang mendapat PTDH sama sepertinya.
Bahkan 6 anak buahnya kini turut terseret menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Publik merasa tak adil rasanya jika Ferdy Sambo harus menuntut kembali jabatannya serta nama baiknya di atas penderitaan banyak orang.***

Share this article
Belum genap satu hari gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini dicabut