AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dipastikan akan dibuka pada tahun depan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," ungkap Abdullah dalam siaran pers, pada Selasa (27/12/2022), dikutip Suara.com.
Selain membuka seleksi CPNS 2023, pemerintah juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis lainnya.
Khusus seleksi CPNS 2023, Anas mengungkapkan, ada beberapa formasi yang difokuskan dan dijadikan sebagai prioritas oleh pemerintah.
Adapun prioritas pemerintah pada CPNS 2023 yakni untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, dan juga tenaga teknis tertentu lainnya.
Rekrutmen juga dibuka untuk data scientist, talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 yang mengatur tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembukaan CPNS 2023 untuk sejumlah talenta digital ini bertujuan agar negera bisa cepat beradaptasi sehingga tak tergerus jaman.
Di sisi lain, pemerintah akan mengurangi rekrutmen untuk jabatan atau formasi yang terdampak akan trasformasi digital.
Saat ini, analisis jabatan yang terdampak perkembangan digital masih dilakukan oleh pemerintah untuk pertimbangan dalam pembukaan formasi.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi peserta CPNS 2023?
Pengadaan CPNS 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat di laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti seleksi CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. ***

Share this article
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dipastikan akan dibuka pada tahun depan. Berikut syarat yang harus dipenuhi.