AYOJAKARTA.COM – Dakwaan sebagai pelanggar pasal 340 yang melekat pada terdakwa pembunuh Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.
Pada persidangan Rabu 28 Desember 2022 tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mendapat penilaian publik seperti sedang ditarik ke pasal 338.
Hal tersebut terlihat dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Kesaksian ahli hukum pidana yang dinilai publik cenderung menguntungkan kubu Ferdy Sambo inilah, yang dijadikan dasar alasan adanya tarik-ulur pasal.
Dalam pasal 340 KUHP disebut hukuman maksimal berupa hukuman mati, sedangkan dalam pasal 338 maksimal hukumannya ialah 15 tahun.
Sementara dalam persidangan-persidangan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer sudah dengan jelas mengatakan tentang adanya rencana atau skenario pembunuhan.
Baca Juga: Ngeyel! Febri Diansyah Tetap Jelaskan 35 Barang Bukti Kubu Ferdy Sambo hingga Ajak Hakim Berdebat
Alasan Putri Candrawati sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, dijadikan sebagai latar belakang adanya pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Hal tersebut juga diucapkan oleh mantan Kepala Polri Susno Duadji dalam sebuah diskusi yang dimoderatori oleh Hotman Paris Hutapea.
“Di dalam dunia kepolisian, kalau seorang jenderal sudah memberi senjata, kemudian memberi perintah untuk menghajar,” ujar Susno, dikutip dari kanal YouTube metrotvnews, Kamis, 29 Desember 2022.
Mantan Kapolri tersebut kemudian mendeskripsikan kesaksian-kesaksian Bharada E selama berada di persidangan.
Atas pernyataan Susno Duadji, salah seorang dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah menyanggah.
“Kami sudah identifikasi keterangan Richard, apakah mungkin kita percaya hanya dengan satu keterangan tunggal?” ujarnya.
Selain mantan Kapolri, dalam diskusi tersebut juga hadir Profesor Reza Indragiri Amriel selaku ahli psikolog forensik serta Febri Diansyah selaku kuasa hukum dari kubu terdakwa.
Dalam diskusi tersebut, Reza Indragiri memaparkan pandangannya terkait dengan tewasnya Brigadir J sebagai akibat pembunuhan berencana atau hanya spontan.
“Perencanaan dalam pengertian psikologi adalah kalkulasi,” ujar Profesor Reza.
Terkait dengan pembunuhan berencana, Reza menyampaikan perlu ada 4 unsur atau elemen yang harus ditakar.
“TIRR, yakni Target harus ada, Insentif apa hasil capaian, Resource dihabisi dimana, pakai instrumen apa, serta Risk pasca aksi harus melakukan apa,” jelasnya.
Reza juga mengingatkan bahwa kejelian Majelis Hakim dalam menilai unsur tersebut, akan menjadi penentu terhadap dakwaan pasal.
“Kalau majelis hakim menilai bahwa 4 unsur atau elemen ini ada di dalam kepala terdakwa, maka bundar sempurna!” pungkas Reza.***

Share this article
Dakwaan sebagai pelanggar pasal 340 yang melekat pada terdakwa pembunuh Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.