AYOJAKARTA.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan suap tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong, di mana PPATK mengungkapkan menemukan aliran dana mencurigakan.
PPATK atau Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menemukan aliran dana transaksi keuangan yang dilakukan secara konsisten dari Ismail Bolong kepada pihak tertentu.
Hal itu disampaikan oleh Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono yang mengatakan bahwa ada temuan transaksi mencurigakan Ismail Bolong terkait dugaan suap tambang ilegal.
Temuan aliran dana mencurigakan Ismail Bolong kepada pihak tertentu tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kapolri.
Ismail Bolong sendiri pernah mengaku bahwa dia rutin menyetorkan uang kepada sejumlah pejabat tinggi Polri.
Hal itu dilakukan guna memuluskan dugaan bisnis tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.
Secara lebih lanjut Danang selaku pihak dari PPATK enggan menyebutkan berapa nominal aliran dana tersebut dan kepada siapa aliran dana mencurigakan tersebut dikirim.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong Resmi Jadi Tersangka
Yang pasti bahwa aliran transaksi mencurigakan tersebut ternyata dilakukan secara konsisten oleh Ismail Bolong dari hasil tambang ilegal.
Danang juga menyebutkan bahwa kewenangan PPATK hanya sebatas kepada transaksi keuangan saja, tidak masuk ke dalam ranah yang lebih jauh.
“Kewenangan PPATK sejauh dia melalui transaksi keuangan melalui sistem perbankan, itulah yang PPATK analisis dan fakta itulah yang disampaikan ke penyidik,” ucap Danang, dikutip AyoJakarta.com pada kanal YouTube KOMPASTV Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Memasuki Babak Baru, Ismail Bolong Berhasil Diperiksa Bareskrim Polri
“Di luar itu tentu saja itu kewenangan penyidik untuk mengungkap. Kita cuma membaca dari segi transaksi keuangan saja, sedangkan fakta-fakta lain itu diluar sistem keuangan,” tambahnya.
PPATK pun enggan menyebutkan secara detail transaksi mencurigakan aliran dana Ismail Bolong tersebut yang diduga dikirim kepada Petinggi Polri.
Dan tidak juga disebutkan apakah pemberian transaksi mencurigakan tersebut berbentuk tunai atau non tunai.
Laporan itu pun telah disampaikan oleh PPATK kepada pihak Kapolri dan penyidik agar ditindaklanjuti.
Terkait pemeriksaan lain-lain, PPATK menyampaikan tidak berwenang ikut masuk karena itu bukan ranah mereka.***

Share this article
Terkait tambang ilegal, Ismail Bolong sendiri pernah mengaku bahwa dia rutin menyetorkan uang kepada sejumlah pejabat tinggi Polri.