AYOINDONESIA.COM - Nantinya gas 3 kg hanya boleh dibeli orang dari kelompok tertentu.
Pembelian gas 3kg nantinya akan lebih ketat.
Sebab, pemerintah punya rencana untuk menerapkan peraturan baru mengenai pembelian gas 3 kg.
Ada ketentuan khusus bagi masyarakat yang ingin membeli gas 3 kg.
Ketentuan itu adalah perlunya menggunakan KTP alias Kartu Tanda Penduduk saat membeli gas 3 kg.
Ternyata, itu disebabkan gas 3 kg hanya boleh dibeli oleh orang dari kelompok tertentu.
Kelompok tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori miskin.
Dengan keharusan membeli gas 3 kg menggunakan KTP, diharapkan distribusinya bisa lebih tepat sasaran.
"Jadi menuju distribusi tertutup, LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidi itu tepat sasaran supaya orang-orang yang berhak," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati seperti dilansir Suara.com.
Pemerintah akan mendata daftar masyarakat miskin yang boleh membeli gas 3 kg.
Data tersebut terangkum dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kemudian kan nanti ada data, dicocokkan data P3KE ya, itu memang orang-orang yang miskin," lanjut Erika.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membeli gas 3 kg, pastikan nama Anda masuk di P3KE.***

Share this article
Akan Dimintai KTP, Gas 3 Kg Hanya Boleh Dibeli oleh Orang dari Kelompok Ini, Cek Apakah Kamu Termasuk. Begini caranya.