PPPK Kemenang 2022 Dibuka Lho, Formasinya Sampai 49.549, Cek Persyaratannya di Sini!

PPPK Kemenang 2022 Dibuka, Cek Persyaratannya di Sini!
PPPK Kemenang 2022 Dibuka, Cek Persyaratannya di Sini!

AYOJAKARTA.COM---Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran PPPK Kemenag telah dibuka sejak Rabu (21/12/2022) lalu dan akan berakhir pada 6 Januari 2023 mendatang.

Terdapat 49.549 formasi dalam penerimaan PPPK Kemenag 2022 ini.

Ada 3 kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022 meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II), Non ASN Kementerian Agama, dan pelamar lainnya yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Baca Juga: Benarkah Richard Eliezer Punya Kejujuran yang Tinggi? Ahli Psikologi Ungkap Ini

Untuk mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag 2022, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indoneisa kemenag.go.id, berikut adalah persyaratan PPPK Kemenag 2022.

Berikut adalah persyaratan umum PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: Ditanya Jaksa Soal Jongkok dan Tembak, Jawaban Ferdy Sambo Buat Richard Eliezer Hanya Bisa Begini

1. Merupakan WNI.

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN dan BUMD).

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Kemnaker Buka Rekrutmen PPPK dengan Alokasi Formasi Ratusan Orang, Cek Syarat dan Batas Waktunya

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:

- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

- Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda.

- Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya.

10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus.

Baca Juga: Buruan Daftar! Rekrutmen PPPK BPOM 2022 Hingga 6 Januari 2023, Cek Formasi, Dokumen dan Syarat Umumnya di Sini

Pelamar wajib mengikuti persyaratan tambahan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022, yang meliputi sebagai berikut.

  1. Pelamar jabatan fungsional lainnya wajib mempunyai pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kemenag yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, kecuali bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum.
  2. Pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kemenag yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK.
  3. Untuk pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II Wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag.
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, mempunya NIDN, serta masih aktif bekerja di Kemenag, kecuali bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum.
  5. Pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar di e-PA dan masih aktif bekerja di Kemenag.
  6. Untuk pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Demikian informasi mengenai persyaratan PPPK Kemenag 2022. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# cek persyaratannya
# PPPK Kemenag 2022
# kualifikasi
# persyaratan khusus
# formasi
# pengalaman
# persyaratan umum
# seleksi

News Update

Gadget

Resmi Meluncur Mulai Rp4 Jutaan, Tecno Pova 8 5G Worth It Dibeli atau Mending Camon 50 Pro?

Tecno Pova 8 5G rilis mulai Rp4,1 jutaan (naik 66%). David GadgetIn soroti baterai raksasa 8.000 mAh, layar 144Hz, LED Alive Matrix, Dimensity 7100, serta kamera Sony Lythia 600 50 MP.

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.