AYOJAKARTA.COM--Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Putri Candrawathi masih berlanjut.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjadi sorotan.
Pasalnya Putri Candrawathi membantah keterangan Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia, yakni Muhammad Mustofa.
Sebelumnya Muhammad Mustofa menyampaikan mengenai peran Putri Candrawathi yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Putri Candrawathi mengaku jika dirinya tidak tahu menahu mengenai peristiwa penembakan Brigadir J.
Selain itu Putri juga menyebut dirinya tidak tahu tentang kedatangan Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Selain itu, Putri tetap pada keyakinannya jika dirinya adalah korban pelecehan.
Hal tersebut disampaikan oleh Putri saat berada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Fenomena Ribuan Ikan Lompat ke Daratan Pertanda Gempa atau Tsunami? Begini Penjelasan BMKG
“Untuk bapak Mustofa sebagai Ahli Kriminologi mohon maaf sebelumnya pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga,” ucap Putri.
“Dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat,” lanjut Putri.
Akibat keterangan dari Mustofa, Putri merasa kecewa karena ahli hanya terpaku dari satu sisi saja.
Ini lantaran menurut Putri, Mustofa hanya terpaku dari satu sumber saja.
Sembari menahan tangis, Putri mengatakan agar Mustofa selalu Ahli Kriminologi bisa memahami kondisinya.
“Dan saya juga menyayangkan kepada bapak selaku Ahli Kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja,” katanya.
“Karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya seorang perempuan, korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan,” imbuhnya.
Sebelumnya Mustofa menyampaikan jika kasus pelecehan yang dialami Putri tidak bisa dijadikan motif utama pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Bukan Pelecehan, Aktivis Perempuan Duga Alasan Putri Candrawathi Depresi: Kerajaannya Runtuh!
Lantaran kasus yang dialami oleh Putri ini tidak ada bukti-bukti kuat, sebab hanya ada pengakuan dari istri dari Ferdy Sambo saja.
“Bisa engga motif pelecehan seksual itu jadi menjadi motif dalam perkara ini yang utama?” tanya jaksa.
“Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan dari nyonya FS (istri Ferdy Sambo),” jawab Mustofa.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Ibu 2022, Pajang di Media Sosialmu Yuk dan Kirimkan untuk Ibunda Tercinta
“Kalau dari waktu?” tanya jaksa lagi.
“Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi dia tau kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh,” ungkap Mustofa.
“Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu kepada polisi alat buktinya cukup, tapi ini tidak dilakukan,” lanjut Mustofa.***

Share this article
Dalam persidangan, terdakwa Putri Candrawathi membantah Keterangan Ahli Kriminologi dan justru mengatakan dirinya begini secara detil