AYOJAKARTA.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program yang dikakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan Bantuan Subsisi Upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan Subisidi Upah (BSU) ini dapat diambil sebelum 20 Desember 2022.
Setelah tanggal tersebut, BSU tidak akan diturunkan lagi.
Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah terdaftar menjadi penerima bantuan segera melakukan pencarian di Kantor Pos terdekat.
Bagaimana cara pencairan BSU 2022 di Kantor Pos hanya dengan KTP?
Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Riri Chiami, pada Minggu (11/12/2022).
Baca Juga: Cairkan Dana BSU Sebelum 20 Desember, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Sudah Dibuat oleh Kemnaker
Mekanisme yang dapat dilakukan oleh penerima BSU melalui PT Pos Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau kantor penerima BSU,
2. Penerima BSU menunjukan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay,
3. Bagi penerima yang tidak memiliki HP, juru bayar akan melakukan pengecekan menggunakan NIK melalui aplikasi Danom Satuan,
4. QRCode di scan oleh petugas atau juru bayar,
5. Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP,
6. Jika verifikasi sudah benar, maka petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU,
7. Lalu penerima BSU akan diminta tanda tangan kwitansi di hadapan Juru Bayar atau petugas,
8. Penerima BSU sudah bisa menerima uang bantuan tersebut.
Itulah informasi terkait pencairan Bantuan Subisidi Upah (2022) melalui Kantor Pos.***

Share this article
Berikut cara mengambil BSU Rp 600 ribu hanya dengan KTP di Kantor Pos terdekat sebelum 20 Desember 2022.