AYOJAKARTA.COM--Nama Komisaris Besar (Kombes) Polisi Susanto Haris sempat menjadi trending di jagad maya saat memberi kesaksian.
Susanto Haris yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Pekanbaru ini menangis lantaran karirnya selama puluhan tahun di kepolisian hancur.
Dalam peristiwa kematian Brigadir J yang kemudian menyeret nama Ferdy Sambo, nama Susanto Haris juga ikut masuk kedalam pusaran.
Baca Juga: Berkelit! Lagi-lagi Ferdy Sambo Tak Akui Telah Merusak CCTV TKP Duren Tiga
Selain mendapat penempatan khusus (Patsus), perwira berpangkat tiga bunga tersebut juga menerima hukuman demosi selama tiga tahun.
Dalam sidang tanggal 6 Desember 2022 di PN Jakarta Selatan, Susanto Haris meluapkan perasaan kesal, marah, serta kesedihannya di hadapan Hakim Ketua.
Dirangkum Ayojakarta dari kanal Youtube Kompas TV pada 11 Desember 2022, diketahui kasus besar yang pernah ditangani Susanto Haris.
Pada tahun 2017, kabar tentang adanya sebuah panti yang diduga dijadikan sebagai kedok penjualan bayi, menggegerkan publik.
Baca Juga: Akhirnya, Kuat Maruf Berkata Jujur di Depan Hakim, Bilang Begini Saat Persidangan
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Aiman Witjaksono, selaku wartawan investigasi ditemukan sejumlah fakta tentang kasus tersebut.
Panti Asuhan milik Yayasan Tunas Bangsa yang berlokasi di kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru Riau adalah panti yang dikelola oleh LN.
Selain panti asuhan yang menangani bayi, Yayasan Tunas Bangsa juga memfasilitasi panti lain untuk lansia serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Namun dalam praktik, LN tidak sepenuhnya menjalankan fungsi panti sebagaimana layaknya.
Baca Juga: Khawatir Keluarganya Dapat Ancaman, Richard Eliezer Sampai Minta Sang Kakak Lakukan Hal Ini
Adalah Suparmi, nenek dari bayi M. Ziqli berusia 18 bulan yang pertama kali mencurigai keberadaan panti tersebut.
Hal itu bermula ketika Tari, anak kandung Suparmi yang terlilit masalah ekonomi meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah dengan jaminan menitipkan bayinya kepada LN.
Tari yang saat itu juga dalam keadaan hamil anak kedua kemudian pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan Suparmi.
Baca Juga: Buat Penasaran, Ini Awal Sebab Elben Ditanyakan Hakim Saat Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J!
Sewaktu ingin mengambil cucunya yang berada di tangan LN, Suparmi justru dimintai uang tebusan sebesar Rp 8 juta.
Dimana Rp 5 juta merupakan uang pelunasan hutang yang dilakukan Tari anaknya, dan Rp 3 juta sebagai biaya merawat anak selama dititipkan di panti.
Lantaran suami Tari juga sedang berada di dalam penjara, Suparmi hanya bisa pasrah setelah usahanya mencari pinjaman tidak membuahkan hasil.
Saat menerima kabar cucunya meninggal dengan sejumlah luka badan akibat benda tumpul, serta telinga bernanah.
Suparmi melaporkannya kepada kepolisian, dan Susanto Haris yang saat itu menjabat Kapolresta segera mengusut kasus.
Setelah dilakukan pendalaman, pemilik panti diketahui mengeruk keuntungan dari donatur hingga ratusan juta setiap tahun untuk keperluan pribadi.
“Yayasan Tunas Bangsa berdiri sejak 1999, banyak sumbangan hingga mencapai ratusan juta setiap tahun,” jelas Susanto Haris saat itu.

Share this article
Simak napak tipas panti maut tahun 2017 lalu, kasus yang berhasil diungkap Kombes pol Susanto Haris yang kini terseret ferdy sambo