AYOJAKARTA.COM--Kabar mengejutkan datang dari kubu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Kuat Maruf.
Pasalnya kubu terdakwa Kuat Maruf dikabarkan telah melaporkan ketua hakim.
Ketua hakim tersebut adalah hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, kubu Kuat Maruf melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim yang dilaporkan oleh kubu Kuat Maruf yakni Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Ingin Tubuh Sehat Selalu? Mbah Moen Ajarkan Azimat Ini, Simak dan Terapkan!
Dilaporkannya Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik ketika persidangan sedang berjalan.
Kuasa hukum Kuat Maruf yakni Irwan Irawan menyampaikan informasi mengenai pelaporan tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, (8/12/2022) Irwan Irawan selaku pengacara Kuat Maruf menjelaskan pernyataan mengenai pelaporan Wahyu.
Baca Juga: Makin Mengejutkan! Ronny Talapessy Ungkap Fakta Baru Soal Ferdy Sambo, Ternyata Punya Lemari Senjata
“Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL,” jelas Irwan.
Dilaporkannya Wahyu ke Komisi Yudisial diketahui karena berkaitan dengan sikap hakim yang menurut kubu Kuat Maruf telah melanggar kode etik.
“Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media,” sambung Irwan.
Baca Juga: CPNS 2023 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan, Warganet: Apa Kabar Kami yang Bukan 2 Jurusan Ini?
Berkaitan dengan laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ikut memberikan respon, pada Kamis (8/12/2022).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Djuyamto menyampaikan jika pelaporan tersebut adalah hal yang lumrah.
Menurut Djuyamto, itu adalah hak dari pihak yang berperkara dalam menyikapi hakim yang sedang menjalankan tugasnya.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” ucap Djuyamto dikutip dari Suara.com dalam artikel Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Brigadir J ke KY,PN Jaksel Santai: Bukan Hal yang Luar Biasa.

Share this article
Kubu Kuat Maruf melaporkan Hakim Sidang perkara pembunuhan Brigadir J Wahyu Iman Santoso, begini Kata Irwan Irawan kuasa hukum Kuat