JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan, penghapusan tenaga honorer bertujuan membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah.
Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).
"Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin sistem kepegawaian," katanya melansir Republika-jaringan Ayoyogya.com, Sabtu (18/6/2022).
Selain itu, ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Karena itu, pegawai di luar kategori itu harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan demikian, tenaga yang diperkerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun P3K maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.
"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR, maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukakn dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR," tambahnya.
Artikel Terkait
Cek Rekening BTN, BRI, BRI Syariah! BLT Guru Honorer Kemenag Sudah Cair ke 394 Ribu Guru!
Guru Honorer di Bone Dipecat Gara-Gara Posting Gaji Rp700 Ribu, Begini Respon Kemendikbud
Guru Honorer di Garut Lumpuh Usai Vaksinasi Kedua? Ini Faktanya!
Magang di Kantor Kelurahan, 3 Siswi Ini Diduga Alami Pelecahan Seksual oleh Pegawai Honorer
Pegawai Honorer Pelaku Pelecehan 3 Siswi PKL Mengaku Sudah Minta Maaf, Walkot Tangsel: Enggak Ada Toleransi!