AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin digelar Jumat (2/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yaitu Agus Saripul yang merupakan anggota Tim Khusus (Timsus) Polri dan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Propam Polri, Radite Hernawa.
Baca Juga: Terungkap Memiliki Dua Istri, Wanita Ini Jenguk Ferdy Sambo Sebelum Dijatuhi Hukuman Mati. Benarkah?
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Sabtu (3/12/2022), dalam kesaksiannya, Agus Saripul mengungkap fakta baru terkait Arif Rachman Arifin.
Diungkapkan Agus Saripul, Arif Rachman Arifin meminta penyidik Polres Jakarta Selatan merekayasa Berita Acara Perkara (BAP) sesuai dengan arahan Biro Paminal Divisi Propam Polri pada saat itu.
Agus Saripul menambahkan, Arif Rachman Arifin meminta penyidik Polres Jakarta Selatan hanya mengubah judul dan tidak mengubah isi yang sudah diarahkan oleh Biro Paminal pada saat itu.
Selain rekayasa BAP, ada hal menarik lainnya yang juga disampaikan oleh saksi dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin.
Yaitu tindakan Arif Rachman Arifin yang mengikuti autopsi jenazah Brigadir J.
Di mana menurut Timsus Polri, hal ini merupakan sebuah pelanggaran.
Menurut Timsus Polri, tindakan mengikuti autopsi jenazah Brigadir J bukanlah tupoksi Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Terkuak Alasan Yosua Dibunuh! Ferdy Sambo Ketahuan Punya Dua Wanita Cantik, Brigadir J Diduga 'Cepu'
Poin menarik lainnya dalam persidangan ini adalah pihak kuasa hukum Arif Rachman mengatakan bahwa penyelidikan ataupun penyidikan yang dilakukan oleh Timsus bukanlah pro justitia atau masuk ranah hukum.
Sehingga ia keberatan, kliennya ini didakwa secara pidana.
Kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyampaikan seharusnya kliennya hanya dikenai pelanggaran administrasi saja.***

Share this article
Berikut fakta baru yang diungkap Timsus Polri di persidangan, Arif Rachman Arifin minta penyidik Polres Jaksel lakukan ini.