AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua telah menjalani sidang dengan sejumlah saksi diantaranya adalah para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Sebelumnya pihak terdakwa menyampaikan bahwa pembunuhan yang terjadi akibat ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua kepada Putri Candrawathi sehari sebelum tewasnya Yosua.
Namun dari saksi-saksi Ferdy Sambo, banyak ditemukan cerita yang janggal, mengada-ada dan tidak sedikit pengakuan yang berubah-ubah.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tv One News pada Selasa (15/11/2022) hal ini membuat hakim tidak menyukai para saksi.
Aristo M.A Pangaribuan, dosen pengajar Fakultas Hukum UI memberi tanggapan bagaimana para saksi di mata hakim.
“Hakimnya pun sudah ilfeel dengan saksi dia (terdakwa), dan ilfeelnya itu bukan hanya di dalam hati, ditunjukkan berkali-kali,” kata Aristo menambahkan.
Baca Juga: Terpopuler! Bripka RR Ungkap Fakta Lain Tentang Ferdy Sambo, Ternyata Oh Ternyata...
Hal ini tentu karena disebabkan oleh fakta-fakta, bukti-bukti dan juga keterangan para saksi yang terungkap, saksi dari terdakwa terkesan mengada-ada dan sering merubah kesaksiannya.
Aristo menambahkan, Menurutnya penasehat hukum Putri Candrawathi memiliki beban yang berat untuk membuktikan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh Yosua adalah benar terjadi.
“Kalau pensehat hukum Putri Candrawathi mau meyakinkan hakim bahwa betul pelecehan itu telah terjadi, sekarang saya pikir bebannya itu berat,”ujar Aristo.
Hal ini dibenarkan oleh Saor Siagian sebagai praktisi hukum yang menyampaikan bahwa motif pembunuhan Yosua yaitu tentang adanya dugaan pelecehan seksual berbanding terbalik dengan fakta yang ada.
Karena dalam video anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Putri tidak terlihat seperti korban pelecehan seksual.
“Puncaknya pada tanggal 7 subuh waktu anniversary, si Yosua itu masih di suapi korban pelecehan seksual. Padahal teori pelecehan seksual, trauma yang paling besar melampaui trauma seorang teroris adalah pelecehan seksual,” ucap Saor Siagian.
Baca Juga: Semua Kena Prank! Irfan Widyanto Terseret Skenario Ferdy Sambo yang Hampir Sempurna
Kasus dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh pihak terdakwa menjadi satu-satunya jalan keluar agar terdakwa mendapat keringanan dan terbebas dari pasal 340.
“Satu-satunya harapan mereka ini (terdakwa) ini adalah pelecehan seksual,” tegas Saor Siagan.
Tapi dugaan pelecehan seksual yang dijadikan motif pembunuhan oleh terdakwa justru bisa menjadi boomerang jika terbukti tidak benar.
“Kalau harapannya adalah untuk meringankan kliennya terdakwa ini dengan cara-cara seperti ini, sesungguhnya ini menenggelamkan, menjerumuskan dari pada si terdakwa ini sudah sah di 340,” jelas Saor Siagian.
Pasal 340 KUHP berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Selain itu, Febri Mansur sebagai kuasa hukum dari keluarga Yosua meminta agar kuasa hukum dari pihak terdakwa untuk objektif dan bisa memberikan bukti yang kuat, tidak hanya fitnah.
“Kita juga mohon ketika mereka menyampaikan sesuatu hal ini harus objektif, jangan anak dari pada klien kami yang sudah tidak bisa membela dirinya, sudah meninggal, terus-terusan difitnah dengan hal-hal yang sampai sekarang ini para saksi pun masih berbenturan tidak ada kesinambungan,” kata Febri.***

Share this article
Majelis hakim seakan ilfeel dengan para saksi terdakwa, benarkah kini nasib Ferdy Sambo semakin terpojokan?