AYOJAKARTA.COM - Jelang sidang vonis para terdakwa Ferdy Sambo Cs, Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mempercayakan semua kepada hakim.
Mahfud MD yakin hakim akan berlaku adil dan tidak akan mudah terpengaruh baik oleh pendapat jaksa maupun tekanan publik.
Mahfud MD memastikan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs berlangsung secara profesional.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Hakim Vonis Ferdy Sambo Seadil-adilnya: Tenang, Saya Kenal Hakimnya!
Lanjutnya, Mahfud MD meyakini bahwa hakim punya penilaian dan pertimbangan sendiri atas fakta-fakta persidangan yang ada.
Sehingga ia yakin bahwa hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan bergantung pada tuntutan jaksa, ataupun pembelaan kuasa hukum.
Mahfud memastikan hakim yang memutus pidana terhadap Ferdy Sambo Cs merupakan hakim yang kredibel dan berpengalaman.
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga", ucap Mahfud dikutip AyoJakarta melalui Youtube KompasTV yang tayang pada Kamis (02/02/2023).
"Sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang mana yang oleh hakim, putusan yang dianggap adil. Selama ini masih bagus kok, berdebat ya debat biasa di pengadilan gitu," pungkasnya.
Mahfud MD mengenal sosok hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Sudah di Depan Mata, Mahfud MD Yakin Hakim Memutus dengan Adil: Saya Kenal
Dirinya begitu yakin jika hakim bisa menjatuhkan vonis secara adil, tanpa ada pengaruh tipuan perdebatan dalam persidangan.
"Hakim itu punya pengalaman, debat - debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," ucapnya dikutip melalui laman cianjur.suara.com yang tayang pada Rabu (01/02/2023).
Sementara itu, Komisi Yudisial juga memastikan pengawasan terhadap hakim dilakukan selama proses persidangan hingga vonis untuk Ferdy Sambo Cs terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisi Yudisial yakin bahwa hakim akan berlaku mandiri dan independen saat memutuskan vonis untuk Sambo Cs, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari mana pun.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/01/2023) lalu memberikan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, kasus tersebut juga menyeret beberapa nama yang masih memiliki hubungan dengannya, seperti Istrinya yakni Putri Candrawathi yang dituntut JPU dengan pidana 8 tahun penjara.
Lalu ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal dan ART Kuat Maruf yang sama-sama mendapat tuntutan 8 tahun penjara.
Kemudian yang terakhir yakni ajudan Bharada E alias Richard Eliezer yang dituntut lebih berat yakni pidana 12 tahun penjara karena dianggap sebagai eksekutor dari kasus pembunuhan tersebut.
Kelimanya didakwa dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Share this article
Kenal dengan majelis hakim di kasus Ferdy Sambo cs, Mahfud MD yakin Wahyu Iman Santoso akan profesional saat jatuhkan vonis.