AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini Menkopolhukam, Mahfud MD telah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk beberapa televisi swasta.
Surat ISR ditujukan untuk televisi swasta milik MNC Group, ANTV, TV One dan Cahaya TV, karena tidak mematuhi aturan untuk mencabut TV analog di wilayah Jabodetabek.
Diketahui pemerintah sudah membuat Undang Undang untuk mencabut TV Analog berpindah ke TV digital.
Baca Juga: Sebut Dipaksa Hentikan TV Analog, MNC Group akan Ajukan Tuntutan Hukum
Mahfud MD dalam jumpa persnya pada Kamis, (3/10/2022), menyatakan bahwa masih ada yang bandel, atau tidak mengikuti aturan.
Berkenaan dengan hal tersebut Mahfud MD mengancam, jika masih melakukan siaran TV analog, maka dianggap ilegal.
“Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel dalam keputusan ini yaitu, RCTI, GTV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV,” kata Mahfud MD dilansir dari Instagram @mohmahfudmd pada Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: MNC Group Akan Mengajukan Tuntutan Terkait Pemaksaan Pemadaman Siaran Televisi Analog, Ini Sebabnya
“Maka jika sekarang masih melakukan siaran melalui TV Analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” lanjut Mahfud MD.
Mendapat surat izin pencabutan siaran, The Executive Charmain of MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memastikan siaran TV analog miliknya secara resmi mati per Kamis, 3 November 2022, pukul 00.00 WIB.
Dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @hary.tanoesoedibjo pada Jumat, (4/11/2022), Hary merilis pernyataan resmi pencabutan TV analog dan meminta maaf kepada pemirsa MNC Group.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Matikan Siaran TV Analog Secara Serentak, Jabodetabek Jadi Wilayah Pertama!
“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek,” tulis Hary Tanoesoedibjo dalam caption Instagramnya.
Hary Tanoesoedibjo mengaku merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah tersebut.
“Maka kami dengan ‘Sangat Terpaksa’ mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai.” kata Hary.
Baca Juga: Sambut Era Baru Pergantian Tv Analog ke Digital, Masyarakat Dapat Bantuan Set Top Box
Pencabutan siaran analog berlaku untuk di wilayah Jabodetabek, namun untuk wilayah luar Jabodetabek masih bisa menikmati siaran TV analog.
“Dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah diluar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan,” lanjutnya.
Selain itu, dalam siaran persnya Hary Tanoesoedibjo resmi beralih dari TV Analog ke TV Digital.
“Terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off,” tulis pernyataan resmi MNC Group.***

Share this article
Hary Tanoesoedibjo akhirnya menuruti ancaman Mahfud MD untuk matikan TV analog, sampaikan permintaan maaf ke masyarakat.