AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (25/10/2022).
Pada sidang lanjutan ini ada 12 saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda pemeriksaan 12 saksi tersebut telah dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Melalui kehadiran para saksi, JPU akan membuktikan dakwaannya yang menyematkan pasal pembunuhan berencana kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Sementara itu untuk Ketua Majelis Hakim adalah Wahyu Iman Santosa yang memimpin sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Sidang Bharada E Disiarkan Tanpa Audio, Ternyata Ini Alasannya!
Adapun 12 saksi yang diminta hadir oleh majelis hakim di antaranya yaitu Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Sebelumnya diketahui bahwa Eliezer tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, Bharada E didakwa dengan pembunuhan berencana atas Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kemudian dalam persidangan pertamanya, Eliezer mengaku bahwa mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, tapi dalam eksepsinya Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dan bukan untuk menembaknya.
Dikutip ayojakarta dari tayangan YouTube Polri Tv Radio pada Selasa (25/10/2022) pada sidang lanjutan ini, hakim meminta audio untuk dibisukan.
“Untuk sidang lanjutan ini hakim meminta untuk audionya dimute,” kata reporter Polri Tv Radio Retno Barunawati Ayu, Selasa (25/10/2022).
Sementara itu banyak netizen yang geram atas tindakan Polri tersebut.
Netizen kecewa karena harusnya sidang bisa berjalan transparan.
“MAJELIS HAKIM YANG LARANG AUDIO DI SHARE,” kata E Z A Alhdhifah.
“Klo mau terbuka ya jgn dihilangkan suaranya justru bikin gaduh jd turun lagi nanti kepercayaan publik, ikuti instruksi kapolri & presiden,” ujar Kiatama Felindo.
“ENTAH APA YANG DIRAHASIAKAN... PADAHAL KELUARGA ALM JOSHUA SUDAH BANYAK KOMENTAR D PODKES2,” ungkap jefrans.
“HANYA SIDANG INI YANG AUDIONYA DIMATIKAN,” kata HobbyOfficial.***

Share this article
Hakim minta audio dibisukan saat pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan Bharada E, Selasa 25 Oktober 2022.