AYOJAKARTA.COM -- Kasus tindak pidana korupsi seakan tidak pernah ada habisnya, bahkan diakui atau tidak semakin banyak terjadi di Indonesia.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Ricky Sitohang Singgung Nama Putri Candrawathi : Si Biang Keruwetan
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, padahal menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad terakhir melaporkan harta kekayaannya tertanggal 10 Maret 2022 memiliki harta Rp 10,77 miliar.
Ada pula sosok Mischa Hasnaeni Moein ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Ketika akan ditangkap, bahkan Wanita Emas itu histeris dan mengamuk membuat kehebohan publik.
Umumnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat terbagi atas empat jenis.
- Korupsi pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai APBN atau APBD.
- Korupsi penyalahgunaan anggaran.
- Korupsi perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai aturan.
- Korupsi penerimaan suap.
Lantas, mengapa pejabat begitu rentan melakukan korupsi, sementara di sisi lain ia sudah memiliki harta yang sangat banyak?.
Dilansir oleh pikiran-rakyat.com dalam artikel Kenapa Pejabat Rentan Korupsi? Simak 4 Faktor Penyebabnya , dari laman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dijelaskan faktor-faktor yang disinyalir menyebabkan terjadinya korupsi.
Beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi yakni :
- Monopoli Kekuasaan
Para pejabat khususnya kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran.
Tak hanya itu, kepala daerah juga berwenang dalam pemberian izin sumber daya alam, pengadaan barang serta jasa, dan hal lainnya dalam pemerintahan daerah.
Melihat besarnya kekuasaan yang dimiliki dapat menggoda kepala daerah melakukan korupsi melalui suap dan gratifikasi.
- Kebebasan dalam Membuat Kebijakan
Hak diskresi, atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi, melekat kuat pada diri para pejabat .
Diskresi itu sesungguhnya cenderung terbatas, hanya berlaku dalam situasi sangat mendesak, namun justru para pejabat mengartikannya secara luas.
Contohnya dalam hal APBD, seorang pejabat bisa saja mengeluarkan dana yang tidak ada di dalam APBD.
Guna menutupi aksinya, pejabat itu akan membuat pengeluaran fiktif dan berakhir menjadi tindakan korupsi demi kepentingan pribadi.
- Lemahnya Pertanggungjawaban
Adanya sikap tidak transparan dalam mengelola anggaran, mengelola aset, serta pengadaan barang dan/atau jasa.
Hal ini berpotensi bagi seorang pejabat melakukan tindak pidana korupsi
- Faktor Lainnya
Beberapa faktor lain yang menjadi penyebab korupsi pejabat antara lain adalah biaya pemilu yang terlalu mahal dan sudah dikeluarkan selama ini.
Adanya sikap tidak kompeten dalam mengelola keuangan, ketidakpahaman atas peraturan yang ada, hingga pemahaman konsep budaya yang salah. ***

Share this article
Berikut 4 Faktor Penyebab Pejabat Rentan Korupsi, dari Monopoli Kekuasaan hingga Faktor Biaya Pemilu yang Mahal