AYOJAKARTA.COM - Viral pernyataan dari pengacara dukun yakni, Firdaus Oiwobo yang mengatakan orang yang tak percaya dukun, maka batal syahadatnya.
Ucapan Firdaus Oiwobo ini sontak menuai banyak kecaman dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragam Islam.
Selain dikecam, Firdaus Oiwobo juga di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa pihak karena diduga telah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan.
Dalam laporannya, pelapor menjerat Firdaus dengan Undang-Undang ITE dengan Pasal 14 Ayat 1 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis (22/9/2022), Dian selaku pihak pelapor mengungkap alasannya melaporkan sang pengacara ke pihak kepolisian terkait pernyataannya mengenai syahadat.
“Bagi saya sebagai pelapor yang umat Islam itu merasakan resah gitu loh. Karena kan agama Islam itu punya kepercayaan bahwa kita harus percaya dengan Tuhan, percaya dengan Allah SWT gitu loh,” ujar Dian.
Karena sudah membuat resah pelapor juga mengharapkan adanya suatu proses hukum kepada Firdaus Oiwobo.
Pelapor juga berharap sang pengacara dapat segera bertobat.
Tak hanya tobat, pelapor juga mengharapkan Firdaus Oiwobo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.***(Farahiya Fakhrana)

Share this article
Pengacara dukun, Firdaus Oiwobo dilaporkan ke polisi setelah sebut batal syahadat jika tak percaya dukun.