AYOJAKARTA.COM-- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) atas ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas di lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditunda.
Rencananya, Sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva Gunawan akan dilanjutkan pada hari Senin, 26 September 2022.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Pembagian BLT BBM pada Masyarakat yang Terdampak, Minta Penyaluran Tepat Sasaran
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di lokasi pembunuhan.
"Dia tidak profesional di TKP," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Namun, Dedi tidak menjelaskan bentuk ketidakprofesionalan dari Ipda ADG.
Dedi hanya menyebutkan bahwa Ipda ADG merupakan salah satu anggota yang pertama kali mendatangi lokasi kejadian.
“Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) ditunda dikarenakan salah satu saksi kunci Arif Rachman Arifin tidak dapat menghadiri sidang, sehingga akan dilanjutkan kembali hari Senin (26/9/2022) mendatang.
Baca Juga: Terkuak Perintah Ferdy Sambo Kepada Jenderal Hendra Kurniawan dalam Kasus Brigadir J, Nomor 5 Tak Disangka
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022) dilansir dari pikiran-rakyat.com dalam artikel Update Kasus Brigadir J: Sidang Etik Ipda ADG Ditunda karena Anak Buah Sambo Tak Hadir

Share this article
Sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva Gunawan akan dilanjutkan pada hari Senin, 26 September 2022, setelah ditunda karena ada saksi tak hadir