AYOJAKARTA.COM - Bharada Sadam kini namanya ikut terseret ke dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
Bharada Sadam disinyalir memiliki hubungan yang baik dengan Brigadir J.
Bharada Sadam merupakan mantan supir Ferdy Sambo, yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Akibat kejadian yang dilakukannya viral, ia harus menjalani sidang KKEP.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Bongkar Kelicikan Ferdy Sambo, Ini Jadwalnya untuk Menjalani Sidang Kode Etik!
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube POLRI TV RADIO yang diakses pada Selasa 13 September 2022, telah digelar putusan sidang KKEP terhadap Bharada Sadam pada 12 September 2022.
Putusan sidang ini dipimpin oleh Kombes Pol. Rachmat Pamudji, Kombes Pol. Sakeus Ginting, dan Kombes Pol. Fitra Andreas Ratulangi.
Pada sidang tersebut telah dihadirkan tiga orang saksi terhadap Bharada S.
Terduga Bharada S diduga telah melanggar kode etik polri dengan kategori sedang.
Pada sidang putusan tersebut, Kombes Pol. Rachmat selaku ketua menyampaikan perihal kode etik yang dilanggar oleh Bharada Sadam.
Kombes Pol. Rahmat menyebutkan bahwa Bharada Sadam telah terbukti melakukan intimidasi kepada dua wartawan.
Adapun hal yang dilanggar adalah, Bharada Sadam telah menghapus foto beserta video yang ada di handphone milik kedua wartawan tersebut saat mereka sedang meliput di sekitaran rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu para wartawan sedang meliput terkait perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan konferensi pers, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.” Ungkap Kombes Pol. Rahmat dalam persidangan.
Akibat dari tindakan yang telah dilakukan, sidang memutuskan sanksi yang diberikan kepada Bharada Sadam.
Adapun sanksi yang diberikan yaitu, pertama sanksi etika di mana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perlaku tercela.
Baca Juga: Dalam BAP, Putri Candrawathi Ungkap Begini Gaya dan Posisinya Selain Adegan Tikar dan Kamar Mandi
Serta pelaku diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada atasan Polri.
“Kedua, sanksi sdministrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ucap Kombes Pol. Rachmat.
Akibat dari perbuatan intimidasi yang dilakukannya tersebut, Bharada Sadam harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari di Mako Brimob.
Sampai saat ini kasus persidangan Brigadir J masih terus berlanjut.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.***

Share this article
Berikut sanksi yang dikenakan kepada Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang terbukti mengintimidasi wartawan.