AYOJAKARTA.COM - Kasus janggal kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) memasuki babak baru.
Fakta Baru diberikan oleh pihak Polda Metro Jaya ketika melakukan jumpa pers penyebab kematian dari Arya Daru pada Selasa 29 Juli 2025.
Setidaknya terdapat 103 jenis barang bukti yang dipaparkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! DJ Koo Tinggal Dekat Makam Barbie Hsu, Tanda Cinta yang Tak Pernah Padam
Barang bukti tersebut berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) kamar kos Arya Daru di Jalan Gongdangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, kematian Arya Daru Pangayunan menjadi sorotan setelah ditemukan tragis dalam keadaan terlilit lakban kuning pada Selasa 8 Juli 2025 lalu.
Penyebab Kematian
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, menurut Polda Metro Jaya penyebab kematian dari diplomat kemenlu tersebut ialah bukan karena tindak pidana melainkan karena menghentikan nafas menggunakan lakban.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Wira Satya Triputra ketika membagikan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation.
"Pertukaran gangguan oksigen di pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas," jelasnya.
Penyebab ini sesuai dengan pemeriksaan tim medical forensik RSCM.
"Kesimpulannya tidak melibatkan orang lain dan tidak ditemukan tindak pidana,"l lanjutnya
Hasil penyelidikan disebutkan tidak ada ancaman fisik maupun psikis terhadap korban. termasuk di lakban maupun gelas kamar korban.
Pemeriksaan ahli Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APfisor) tidak ditemukan keterlibatan pihak lain.
Jika demikian, penyebab kematian Arya Duta menurut pihak kepolisian adalah bunuh diri Dan gangguan pernapasan.
Bagaimana menurut Anda?.***

Share this article
Fakta Baru diberikan oleh pihak Polda Metro Jaya ketika melakukan jumpa pers penyebab kematian dari Arya Daru pada Selasa 29 Juli 2025.