AYOJAKARTA.COM – Perbedaan mendasar yang menjadi acuan dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT di tahap kedua adalah penggunaan DTSEN sebagai tolok ukur.
DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional merupakan hasil pemutakhiran sejumlah data yang sempat menjadi acuan dalam penetapan KPM bansos PKH dan BPNT.
Selain DTKS Kemensos dan P3KE milik BKKBN, jenis data yang menjadi embrio DTSEN serta digunakan sebagai acuan bansos PKH dan BPNT adalah Regsosek dari BPS.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Jakarta Alami Peningkatan, Strategi Ini Dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta
Melalui penggabungan data-data tersebut, hasil pertimbangan sosial dan ekonomi setiap warga negara kemudian dipisahkan kedalam kelompok Desil.
Semakin tinggi kelompok Desil yang dimiliki seseorang, maka kesempatan untuk bisa ditetapkan sebagai calon KPM bansos akan semakin kecil.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, calon KPM bansos reguler seperti PKH hanya diberikan atau diprioritaskan bagi masyarakat dari kelompok Desil I hingga IV.
Karena adanya pengelompokkan berdasarkan pada Desil tersebut, tidak sedikit kelompok keluarga pra sejahtera yang statusnya sebagai KPM terhapus setelah DTSEN diberlakukan.
Tujuan dari penghapusan tersebut, selain karena calon KPM dianggap sudah mampu secara ekonomi dan tidak layak, juga untuk memastikan agar bantuan dapat tepat sasaran.
Menjadi satu-satunya acuan dalam menetapkan bansos bagi para KPM, pemerintah melalui Kemensos juga tidak menutup potensi terjadinya kesalahan karena kekeliruan data.
Baca Juga: Waduh! Perang Kamboja dan Thailand Berpotensi Meluas? Pemerintah Indonesia Bisa Lakukan Hal Ini
Untuk itu Kemensos melalui sejumlah aplikasi yang tersedia serta dapat diakses secara luas, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk bisa melakukan usulan.
Melalui usulan pergantian kelompok Desil seperti tersedia dalam aplikasi Cek Bansos, calon KPM yang termasuk keluarga pra sejahtera dapat mengajukan sanggahan.
Data milik calon KPM bansos yang sudah melakukan pengajuan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan atau ke masing-masing rumah.
Hasil pemeriksaan langsung atau kunjungan langsung ke masing-masing rumah calon KPM akan dijadikan oleh Pengambil Kebijakan untuk menetapkan putusan.
Status sebagai calon penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT ataupun komplementer akan otomatis terhapus jika calon KPM memiliki aset berharga.
Selain tanah atau rumah dan kendaraan mewah, beberapa jenis aset yang dapat membuat status sebagai calon KPM bansos terhapus antara lain pendapatan per bulan.
Penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya acuan penyaluran bansos bagi setiap KPM, oleh pemerintah juga telah dibatasi hingga maksimal mencapai lima tahun.
KPM yang akan menjadi kelompok prioritas penerima bantuan di tahap pencairan selanjutnya antara lain Lansia, Penyandang Disabilitas Berat serta Orang Dengan Gangguan Jiwa. ***

Share this article
Perbedaan mendasar yang menjadi acuan dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT di tahap kedua adalah penggunaan DTSEN sebagai tolok ukur.