AYOJAKARTA.COM - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia telah memicu berbagai diskusi dan perdebatan di kalangan pemangku kepentingan.
Kebijakan yang awalnya direncanakan ini, kini menghadapi kemungkinan penundaan atau bahkan pembatalan.
Hal ini mengingat berbagai pertimbangan ekonomi dan sosial yang perlu diperhatikan.
Misbahkhun, Ketua Komisi XI DPR menyoroti pentingnya kajian mendalam terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.
Dalam pandangannya, timing penerapan kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Rabu (25/12/2024) Bima Yudistira, Direktur Pusat Eksekutif Studi Hukum dan Ekonomi, juga menganalisis potensi dampak kenaikan PPN terhadap sektor bisnis.
Menurutnya, kenaikan pajak ini bisa memberikan tekanan tambahan pada pelaku usaha, terutama memulihkan bisnisnya pasca pandemi.
Dari sisi konsumen, kenaikan PPN berpotensi mempengaruhi pola konsumsi masyarakat.
Harga barang dan jasa yang lebih tinggi akibat pengenaan PPN 12% dikhawatirkan akan mengurangi daya beli, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Siap Buka Seleksi CPNS Tahun 2025?
Para pengamat ekonomi menyarankan perlu alternatif kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan penerimaan negara.
Mereka mengusulkan sistem administrasi perpajakan sebagai langkah yang lebih strategis dibandingkan menaikan tarif PPN hingga 12%.
Pemerintah sendiri masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana kenaikan PPN ini.
Berbagai masukan dari pelaku usaha, akademis, dan masyarakat dalam pengambilan keputusan final terkait kebajikan tersebut.
Keputusan akhir mengenai penerapan PPN 12% akan sangat mempengaruhi arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan.
Diperlukan penerimaan negara dengan menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.***

Share this article
Ketua Komisi XI DPR menyoroti pentingnya kajian mendalam terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.