AYOJAKARTA.COM – Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sebentar lagi akan selesai.
Namun, perlu diketahui, memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) tidak menjamin lolos SKD karena pada seleksi CPNS 2024 dilihat berdasarkan passing grade.
Lalu, bagaimana dengan peserta yang memiliki kesamaan skor dengan peringkat tertinggi dan jauh memenuhi NAB?
Berikut aturan ranking Nasional dan ketentuan kelulusan SKD CPNS untuk masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dikutip dari Instagram @studicpns.id.
Aturan atau Sistematika Rangking Nasional
1. Hasil ketentuan SKD ditentukan paling banyak tiga kali dari jumlah formasi yang dibutuhkan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi NAB.
Misalnya, jumlah kebutuhan yang diminta adalah 3 kursi, maka hasil kelulusan SKD akan diambil 9 peserta (3x3) dengan peringkat skor paling tinggi yang tentunya memenuhi NAB.
2. Apabila peserta memiliki kesamaan dalam mendapatkan nilai akhir SKD dengan peserta lain dan berasa pada baas tiga kali jumlah kebutuhan formasi.
Maka, penentuan hasil SKD akan dilihat dari nilai secara berurutan dari sesi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
3. Apabila nilai dari ketiga sesi tersebut memiliki kesamaan jumlah secara berurutan maka peserta yang memiliki kesamaan tersebut diikutkan untuk lanjut ke tahap SKB.
Contoh:
Dua peserta memiliki skor akhir yang sama di mana nilai ketiga sesi secara berurutan TKP < TIU dan TWK memiliki kesamaan jumlah nilai.
Maka, kedua peserta tersebut dinyatakan lolos dan dapat mengikuti tahap selanjutnya yakni SKB.***
Share this article
Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) tidak menjamin lolos SKD karena pada seleksi CPNS 2024 dilihat berdasarkan passing grade.