AYOJAKARTA.COM - Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada akhir 2024 masih menimbulkan pertanyaan besar di kalangan honorer terkait kepastian masa depan mereka sebagai ASN.
Banyak tenaga honorer merasa khawatir, apakah pengangkatan ini benar-benar akan memberikan mereka status yang setara dengan ASN atau sekadar menjadi formalitas semata.
Beberapa di antara mereka menyoroti perbedaan hak dan fasilitas antara PPPK dan PNS seperti jaminan hari tua dan kesempatan pengembangan karier yang menjadi kekhawatiran utama.
Di sisi lain, pemerintah menjanjikan bahwa proses pengangkatan ini akan dilakukan sesuai aturan dan mencakup hak-hak yang dijanjikan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Bisa Dilamar secara Umum? Calon Pelamar Wajib Simak Syarat dan Kategorinya
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang berusaha menjamin agar pengangkatan ini berjalan sesuai dengan merit system.
Meskipun demikian, proses dan mekanisme yang dianggap kompleks masih menimbulkan keraguan apakah hak-hak substansial para honorer akan terpenuhi.
Mardani mengungkapkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan proses pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir 2024.
Ia menyampaikan bahwa proses ini dijanjikan akan rampung pada Desember 2024.
Baca Juga: CATAT! Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tanpa Nilai Ambang Batas, Begini Sistem Kelulusannya
Namun, berbagai tantangan administratif dan anggaran membuat banyak pihak terutama tenaga honorer, merasa khawatir dengan kepastian masa depan mereka.
Pada dasarnya menurut Mardani, pengangkatan ini bukan hanya sekadar formalitas perubahan status dari honorer ke PPPK.
Meski secara substansial banyak tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi, prosedur formal harus ditempuh dengan seksama.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini juga merupakan solusi yang telah lama ditunggu banyak pekerja sektor publik yang selama ini mengandalkan penghasilan tak tetap tanpa jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Namun, perbedaan perlakuan dan fasilitas antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang akan diangkat.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah terkait jaminan hari tua dan sistem merit yang diterapkan pada PPPK.
“Pastikan yang prosedural berjalan dulu. Resmi diangkat pada Desember 2024, baru kemudian kita benahi yang substansial,” jelas Mardani Ali Sera.
Selain itu, beban anggaran juga menjadi hambatan yang cukup besar terutama untuk instansi di daerah.
Baca Juga: Info Terbaru Kesepakatan Penyelesaian Honorer Menjadi PPPK 2024, Simak Jangan Sampai Ketinggalan!
Keterbatasan anggaran pemerintah daerah menyebabkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tak dapat dilakukan secara serentak.
Anggaran untuk pengangkatan ini diharapkan tak mengganggu keuangan daerah terutama dengan adanya peraturan batas belanja pegawai yang tak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
Keberadaan tenaga honorer 'siluman' juga menjadi tantangan dalam proses pengangkatan ini.
Mardani menegaskan pentingnya penataan dan verifikasi tenaga honorer secara transparan agar tenaga honorer yang benar-benar memenuhi kualifikasi dapat diprioritaskan.
“Bagi yang memenuhi syarat, tentu kita dorong agar segera masuk ke ‘gerbong’ pengangkatan. Namun, mereka yang tidak memenuhi syarat atau tergolong siluman, sebaiknya tidak diikutsertakan,” tegas Mardani.
Selain itu, status PPPK memiliki beberapa keterbatasan dibanding PNS, termasuk dalam hal hak kenaikan pangkat dan jaminan kesejahteraan yang belum sepenuhnya setara.
Pemerintah melalui peraturan baru sedang berupaya menyusun langkah untuk menyeimbangkan hak-hak ini.
Namun sebagian besar tenaga honorer merasa bahwa masih ada ketidakpastian khususnya dalam hal kesejahteraan jangka panjang.
Mardani juga menekankan bahwa meski tenaga honorer akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) yang sah pada 2024, warna dan statusnya akan tetap berbeda dengan PNS.
Hal ini dikhawatirkan akan memunculkan perbedaan dalam perlakuan dan fasilitas yang diterima PPPK dan PNS.
Walau status PPPK membawa peningkatan dalam aspek formalitas, tenaga honorer masih merasa ragu apakah perubahan ini akan benar-benar membawa dampak positif bagi kehidupan mereka.
Mardani berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai target.
“Mudah-mudahan periode ini bisa menuntaskan masalah honorer. Kami di Komisi II berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak tenaga honorer,” ucapnya optimistis.
Sebagai bentuk dukungan, DPR RI akan terus mendorong penambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pegawai di daerah yang masih memiliki keterbatasan.
Bagi tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi, pengangkatan ini diharapkan tak sekadar menjadi perubahan status tetapi juga jaminan kesejahteraan yang layak.***

Share this article
Begini jawaban pemerintah soal pengangkatan honorer ke PPPK di akhir 2024, benarkah janji menjadi ASN akan terealisasi?