AYOJAKARTA.COM - Kurang dari sebulan lagi tahap seleksi kompetensi di PPPK 2024 periode 1 akan dilaksanakan.
Sesuai dengan timeline jadwal resmi, saat ini alur seleksi PPPK 2024 periode 1 telah sampai di tahap jawab sanggah.
Selanjutnya para peserta yang masuk kategori MS (memenuhi syarat) akan bersiap melangsungkan seleksi kompetensi.
Tahap seleksi kompetensi PPPK 2024 periode 1 sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 2-19 Desember 2024.
Untuk itu, para peserta sebaiknya mengetahui bagaimana sistem kelulusan pada tahap seleksi kompetensi PPPK 2024 periode 1 ini.
Sebagai informasi, untuk sistem kelulusan PPPK 2024 periode 1 ini tanpa nilai ambang batas atau NAB.
Lantas, bagaimana sistem kelulusannya? Berikut penjelasannya yang dikutip dari akun Instagram @pppk.idn pada (6/11/24).
Berdasarkan keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 349 tidak ada keterangan untuk nilai ambang batas pada PPPK.
Selain itu berdasarkan penjelasan akun Youtube resmi BKN juga disampaikan bahwa tidak ada sistem nilai ambang batas (NAB) pada seleksi PPPK.
Namun untuk mekanisme kelulusan pada seleksi PPPK 2024 periode 1 akan dilakukan dengan sistem ranking.
Dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 juga disampaikan secara jelas.
Bahwa pelamar PPPK 2024 ini dapat dinyatakan lulus apabila memiliki ranking atau peringkat yang terbaik.
Kemudian untuk penentuan ranking kelulusan sendiri mekanismenya akan dilakukan secara berurutan.
Perlu diingat meskipun tidak ada ambang batas pada seleksi PPPK, tetapi tetap ada sistem ranking.
Maka dari itu peserta yang nanti masuk tahap seleksi kompetensi tetap harus mengusahakan mendapat peringkat terbaik.***

Share this article
Berikut adalah sistem kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tanpa nilai ambang batas, pejuang ASN simak.