AYOJAKARTA.COM – Bagi tenaga Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, November 2024 menjadi momen penting untuk mempersiapkan pendaftaran PPPK.
Pendaftaran PPPK periode kedua selain berlaku bagi tenaga Non ASN juga terbuka bagi lulusan profesi Pendidikan Guru atau PPG untuk instansi di daerah.
Mengacu pada ketentuan, jadwal pendaftaran PPPK periode kedua akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Sebelumnya pada awal hingga 20 Oktober 2024 lalu, pendaftaran seleksi PPPK periode pertama juga telah dilakukan di sejumlah instansi.
Selain diprioritaskan bagi Guru dan D-IV Bidan Pendidik dan eks tenaga honorer kategori II, fokus pendaftaran juga ditujukan bagi Tenaga Non ASN yang tercatat di database BKN.
Setelah periode pertama resmi ditutup dan memasuki tahap seleksi lanjutan, pelamar PPPK perlu bersiap untuk seleksi periode kedua.
Terkait pembukaan seleksi PPPK periode kedua, sejumlah instansi pemerintah telah menetapkan berbagai formasi yang dibutuhkan.
Untuk memastikan dan memahami pedoman yang diperlukan saat pendaftaran, pelamar PPPK periode kedua dapat mengetahuinya melalui halaman resmi masing-masing instansi.
Adapun tahapan proses yang perlu dilakukan untuk mengunduh pedoman pendaftaran dapat dilakukan dengan masuk ke website resmi instansi.
Calon pelamar formasi PPPK yang bekerja di instansi daerah dapat mengunjungi website Badan Kepegawaian Daerah, Pemda Setempat atau website BKPSDM.
Sementara bagi pelamar formasi PPPK di instansi pusat dapat langsung mengunjungi website resmi instansi maupun website seleksi CASN instansi.
Melalui halaman resmi masing-masing instansi, pelamar PPPK dapat mengetahui dan mengunduh informasi terkait berkas dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Diumumkan NOVEMBER! Pelamar Wajib Tahu KODE Kelulusan SKD CPNS di Akun SSCASN, Jangan Sampai Salah
Selain format surat lamaran, pelamar PPPK periode kedua juga dapat mengetahui contoh surat pernyataan dan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan instansi.
Agar tak terkendala dalam proses seleksi administrasi, penting bagi pelamar PPPK periode kedua mengikuti format sesuai ketentuan.
Pelanggaran atau pengabaian dalam mengikuti ketentuan seleksi menyangkut administrasi dapat berakibat pelamar PPPK periode kedua gagal atau dianggap Tidak Memenuhi Syarat.
Selain berkas dokumen, tahap penting lainnya yang juga harus diperhatikan pelamar adalah substansi dan ketentuan surat edaran mengenai pengadaan PPPK.
Baca Juga: Segera Dibuka! Apakah Pelamar Umum Bisa Mendaftar Seleksi PPPK Gelombang 2? Ini Jawabannya
Adapun sejumlah poin penting yang wajib diketahui dan dipahami pelamar PPPK adalah menyangkut Persyaratan Umum.
Selain memahami seluruh poin penting dalam Persyaratan Umum, pelamar PPPK juga wajib mengetahui rincian yang tercantum dalam Persyaratan Khusus dan Tata Cara Pendaftaran.
Karena proses rekrutmen bersifat daring, setiap pelamar PPPK periode kedua perlu membuat akun melalui SSCASN BKN.***
Share this article
Catat, inilah tiga poin penting yang wajib diperhatikan pelamar PPPK periode kedua yang pendaftarannya dibuka mulai November 2024.