AYOJAKARTA.COM -- Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 sebentar lagi akan segera berakhir.
Berdasarkan jadwal dari BKN, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dilaksanakan sejak tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024 mendatang.
Selama pelaksanaan tes SKD, masyarakat di Indonesia bisa memantau live score di laman Youtube BKN yang sudah disediakan.
Bagi peserta yang sudah menyelesaikan ujian tersebut, bisa langsung melihat skornya masing-masing di Youtube BKN.
Lalu, bagaimana jika skor SKD CPNS di antara peserta ada yang sama? Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @studicpns.id, pada Senin, 4 November 2024, berikut ini aturan perangkingan nasional di tes SKD CPNS 2024.
Aturan atau Sistematika Rangking Nasional
Hasil kelulusan tes SKD CPNS 2024 sudah ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca Juga: Cek Ketentuan SKB CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah, Apa Perbedaannya?
- Contoh: Jika jumlah kebutuhan yang diminta adalah 1, maka hasil kelulusan SKD akan diambil dari 3 peserta (1x3) dengan skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila terdapat pelamar dengan nilai akhir SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan hasil SKD dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), kemudian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Contoh: Jika ketiga peserta memiliki skor akhir yang sama, namun kuota yang dibutuhkan hanya tersisa satu, maka akan dipilih peserta dengan nilai TKP tertinggi.
Jika nilai masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, pelamar akan diikutsertakan dalam SKB.
Baca Juga: Kamu Ingin Menghadapi Tes SKB CPNS 2024? Cek Ketentuan Ujian Instansi Pusat dan Daerah di Sini
- Contoh: Jika dua peserta memiliki skor akhir yang sama dan kuota hanya tersisa satu, tetapi ketiga nilai TKP, TIU, dan TWK mereka sama, maka kedua peserta tersebut dinyatakan lolos untuk mengikuti SKB.
Arti Kode Hasil Seleksi SKD CPNS:
P/L: Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) tes SKD CPNS tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB.
P: Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) tes SKD CPNS tahun 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB.
TL: Peserta seleksi CPNS yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD tahun 2024.
TH: Peserta seleksi CPNS yang tidak hadir saat pelaksanaan tes SKD CPNS tahun 2024.
Nah, itulah aturan di dalam perangkingan nasional tes SKD CPNS 2024 yang harus para peserta ketahui.

Share this article
Cek apa saja aturan di dalam perangkingan nasional tes SKD CPNS 2024 yang harus para peserta ketahui.