AYOJAKARTA.COM - Viral di media sosial potongan surat imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Potongan surat ini pun dibagikan oleh akun x @ekakunjeri dan sudah disukai lebih dari 23 ribu pengguna platform x.
Dalam potongan surat itu tertulis berbagai poin tentang imbauan kepada lembaga penyiaran yakni:
1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjukrasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan;
2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain:akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjol unsur sadistis atau kekerasan;
3. Tidak menayangkan siara atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif, dan eskalatif kemarahan masyarakat;
4. Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjukrasa masyarakat
Surat tersebut pun ditandatangani oleh Puji Hartoyo selaku Ketua KPID Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Soal Tewasnya Driver Ojol Affan, Prabowo: Saya Kecewa, Usut Tuntas! Petugas Harus Tanggung Jawab!
Sontak surat ini pun mendapat respons negatif dari warganet.
Terlebih imbauan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"nomor 1,2,3,4 kontradiktif dengan prinsip prinsip jurnasiltiknya. ga jelas," tulis akun @aldygreget
Sebagai informasi dewan pers sendiri sudah memberikan surat bagi para jurnalis untuk tetap bekerja secara profesional.
Surat ini pun tertulis dalam Seruan Dewan Pers No 01/S-DP/VIII/2025 Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya.
Mencermati perkembangan situasi khususnya di wilayah Jakarta, dimana
terjadi peristiwa unjukrasa sejak Kamis lalu (28 Agustus 2025), Dewan Pers
menyampaikan seruan kepada masyarakat pers sebagai berikut:
Baca Juga: Baru Dirilis! Vivo V60 Langsung Curi Perhatian, David GadgetIn: Beda dari yang Udah Udah
1. Menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode
etik jurnalistik.UU No 40/1999 tentang Pers;
2. Menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad
baik demi kepentingan masyarakat luas;
3. Kepada para jurnalis/ wartawan/ media secara keseluruhan yang meliput
peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan
diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya;
4. Kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan
para jurnalis/ wartawan/ media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Sebagai informasi saat ini telah terjadi berbagai aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia.
Berbagai tuntutan diminta oleh masyarakat atas kebijakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.
Masyarakat pun semakin memanas, setelah Affan Kurniawan (21) driver ojek online yang harus kehilangan nyawa karena dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob tipe Barracuda pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Affan Kurniawan saat itu diketahui tidak ikut aksi unjuk rasa dan sedang mengantarkan pesanan, keluarga pun harus kehilangan tulang punggung mereka.***
Share this article
Viral di media sosial potongan surat imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.