AYOJAKARTA.COM - Kamu PPPK Paruh Waktu 2025? Jangan lupa untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) 2025 ya, ini cara dan link untuk mengisinya.
Dikutip ayojakarta.com dari situs KemenPANRB, PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat secara paruh waktu (kurang dari jam kerja ASN penuh) dan upahnya disesuaikan dengan anggaran instansi.
Hal ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Catat Waktunya! Ini Link Live Streaming iPhone 17 Series yang Siap Rilis Malam Ini
PPPK Paruh Waktu memberikan status ASN bagi non-ASN (tenaga honorer) yang tidak lulus seleksi PPPK/CPNS, namun tetap dibutuhkan di instansi dan tersedia anggaran.
Sebagai informasi untuk perpanjangan kontrak biasanya dilakukan 1 tahun sekali berdasarkan evaluasi kerja.
Berikut Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan kebutuhan instansi: Awal Agustus 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian DRH: 28 Agustus – 15 September 2025
- Usul penetapan NI (Nomor Induk): 28 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan NI: Hingga 30 September 2025
Untuk pengisian DRH bagi PPPK Paruh Waktu diharapkan dilakukan sebelum tanggal 15 September 2025.
Baca Juga: Info Loker: Rekrutmen RSUD Teber Ada 6 Formasi, Dibuka hingga 10 September 2025!
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Pas foto terbaru (latar merah)
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir & transkrip nilai
- SKCK
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- NPWP
- Surat pernyataan belum pernah dipidana
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
- Login ke portal SSCASN BKN dengan NIK dan password.
- Pilih menu “Pengisian DRH NI PPPK”.
- Saat form DRH muncul, pilih “Ya” untuk melanjutkan (jika pilih “Tidak” berarti mundur).
- Isi data pribadi: alamat, tinggi/berat, pendidikan, pengalaman kerja, dan lain-lain.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Cermati semua data, kemudian klik Simpan dan Finalisasi. Unduh bukti sebagai arsip.
Pentingnya Mengisi DRH bagi PPPk Paruh Waktu 2025
- Syarat resmi untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.
- Verifikasi data & dokumen agar valid dan tidak bermasalah.
- Dasar penerbitan SK pengangkatan PPPK.
- Mencegah gagal administrasi akibat telat atau salah isi.
- Bukti kesediaan bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.***
Share this article
Kamu PPPK Paruh Waktu 2025? Jangan lupa untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) 2025 ya, ini cara dan link untuk mengisinya.