AYOJAKARTA.COM -- Meski melihat progres rekapitulasi suara pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Pilkada Jakarta 2024 telah rampung di kota dan kabupaten, kepastian Pilkada satu atau dua putaran tetap harus menunggu hasil rekapitulasi tingkat provinsi.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, memberikan kepastian mengenai pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 satu atau dua putaran, yakni akan dirampungkan pada 9 Desember 2024 setelah rekapitulasi Tingkat Provinsi,
Wahyu menuturkan bahwa Lembaganya baru bisa memutuskan Pilkada satu atau dua putaran setelah hasil rekapitulasi Tingkat Provinsi selesai.
Sementara, menanggapi soal permintaan pemungutan suara ulang atau PSU dari paslon no 1 Ridwan Kamil-Suswono, Wahyu menjelaskan bahwa harus melalui beberapa cara dan pertimbangan.
“Pemungutan suara ulang itu kan ada berbagai macam cara ya, pertama melalui Mahkamah Konstitusi, kedua karena ada kejadian khusus tertentu dan ketiga memang ada rekomendasi Bawaslu,” jelasnya yang dikutip AYOJAKARTA.COM dari Youtube Kompas TV pada 6 Desember 2024.
Menurutnya, saat ini lembaganya belum ada rekomendasi digelar PSU dari badan pengawas Pemilu (bawaslu).
Baca Juga: Tim RK-Suswono Kekeh Pilkada Pilgub Jakarta Akan Digelar 2 Putaran: Ada Kok Anggarannya
“Dan sampai saat ini, kami menurut laporan teman-teman Kab Kota belum ada Laporan rekomendasi dari Bawaslu mengenai PSU,” tutunya.
Diketahui, rekapitulasi suara akhir Tingkat Provinsi akan digelar mulai tanggal 7 hingga 9 Desember 2024.
Menurut hasil rekapitulasi sementara, pasangan calon no urut 3, Promono Anung- Rano Karno, unggul dengan suara 50,7 persen.
Mengenai kemungkinan putaran pemilihan, dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kota menunjukkan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno unggul di beberapa wilayah, dapat mempengaruhi apakah Pilkada akan dilaksanakan dalam satu atau dua putaran.
Namun, Wahyu menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai jumlah putaran akan bergantung pada perolehan suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon setelah rekapitulasi selesai.
Ketua KPU tersebut berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan produktif selama proses pemilihan, terlepas dari hasil yang akan diumumkan.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara sah akan ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu diadakan putaran kedua.
Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran? KPU: Tunggu Hasil Rekapitulasi
Namun, jika tidak ada pasangan calon yang mencapai ambang batas tersebut, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua.***
Share this article
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, memberikan kepastian mengenai pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 satu atau dua putaran.