AYOJAKARTA.COM - Sempat ramai isu kasus ijazah SMA dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tiba-tiba menetapkan 16 dokumen dari syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka oleh publik tanpa persetujuan.
Padahal, sebelumnya syarat-syarat pendaftaran dari capres dan cawapres ini bisa dilihat oleh masyarakat.
Baca Juga: Hari Perhubungan Nasional 2025: Tarif Spesial TJ, LRT dan MRT Rp1 Selama 3 Hari!
Peraturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Setidaknya 16 dokumen ini tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
Baca Juga: Siapa Suami Tasya Farasya? Ini Profil Ahmad Assegaf yang Kini Jadi Sorortan Warganet
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasarnegara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan tingkat menengah;
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G-30-S/PKI dari kepolisian;
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan dia diusulkan sebagai bakal calon Presiden & Wakil Presiden secara berpasangan;
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI / Polri / PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu;
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
Berbagai respons kontra pun terlihat dari media sosial X yang tidak setuju dengan peraturan KPU ini:
"Bubarkan saja KPU aturannya jelas bertentangan dg UU keterbukaan publik, sudah makainuang rakyat, informasi yg dibutuhkan rakyat dirahasiaankan, buat klu sebagai badan adhoc sehingga bisa menghemat uang rakyat," tulis akun @******
"Bubarkan saja KPU, reformasi ganti semua perangkatnya, ganti dengan yang tidak terafiliasi dengan Termul," ujar akun @*******
Ini surat keputusan secara lengkap https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/2025kpt731.pdf?utm_source=chatgpt.com.***
Share this article
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tiba-tiba menetapkan 16 dokumen dari syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka oleh publik tanpa persetujuan.