AYOJAKARTA.COM - Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.
Kali ini berkenaan tentang ijazah SMA yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran calon wakil presiden (cawapres).
Sebagai informasi, advokat Subhan Palal yang menggugat Gibran secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga adanya ketidakabsahan syarat pendidikan ketika mendaftar sebagai cawapres.
Baca Juga: GRATIS! Festival Bursa Kerja 2025, Temukan Peluang dan Wujudkan Masa Depan, Catat Tanggalnya
Dalam laman portal Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertulis Gibran lulusan dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Sydney yang KPU tulis sama dengan lulusan SMA.
Menurut Subhan sebagai penggugat pencalonan dari Gibran hanya berupa sertifikat dari keduanya, bukan berarti bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.
Gibran dinilai tidak pernah menempuh masa SMA sederajat sesuai hukum RI untuk pencalonan cawapres.
Terlebih sekolah Orchid dinilai sebagai tempat kursus untuk persiapan jenjang kuliah.
Gugatan Subhan ini pun diketahui terdaftar dalam nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus dengangugaran perdata sebesar Rp125 T.
Baca Juga: Info Rekayasa Lalu Lintas di Jalan D.I. Panjaitan Jakarta Timur, Berlaku hingga 13 Februari 2025
Sidang Perdana Kasus Ijazah Gibran
Pada sidang perdana yang dilakukan pada Senin, 22 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan sebagai penggugat menemukan kejanggalan dalam laman portal KPU.
Subhan menduga ada perubahan keterangan pendidikan akhir Gibran di situs resminya ketika proses gugatan perdata Rp125 T berjalan.
"Saya mengajukan keberatan... karena penggugat dua KPU mengubah pendidikaan akhir," ujar Subhan
"perubahan itu saya lihat hari Jumat," lanjut Subhan dikutip ayojakarta.com dari YouTubetvOne.
Sidang mediasi akan dilaksanakan secara tertutup pada Senin, 29 September 2025 mendatang.***
Share this article
Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, usai KPU diduga mengubah status pendidikan di portal resmi.