AYOJAKARTA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dan sejumlah SPBU swasta digugat imbas langkanya bahkan bakar minyak (BBM).
Sidang perdana atas kasus tersebut harusnya digelar hari ini Rabu, 8 Oktober 2025, namun harus ditunda hingga Rabu, 15 Oktober 2025.
Ditundanya sidang perdana ini akibat persyaratan Tergugat yang belum terpenuhi.
Dalam persidangan perdana tersebut, baik Tergugat 1 (Bahlil) dan Tergugat 2 (PT Pertamina) mengaku surat kuasa dari atasan masih karena tidak lengkapnya dokumen, persidanganpun ditunda.
Tergugat 3 pihak PT Shell diketahui tak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Untuk agenda persidangan 15 Oktober nanti pun akan berisi pemeriksaan legal standing dan pemanggilan kembali.
Baca Juga: BBW Jakarta 2025 Hadir di NICE PIK 2, Ini Dia Promo Menariknya
"Untuk agenda pemeriksaan legal standing dan pemanggilan kembali," ujar Hakim ketua Ni Kadek Susantiani dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber.
Gugatan kepada Bahlil, PT Pertamina hingga PT Shell ini diayangkan oleh warga sipil bernama Tati Suryati.
Gugatan Tati tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 September 2025 dengan nomor perkara 648/PDT.G/2025/PN Jkt.Pst.***
Share this article
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dan sejumlah SPBU swasta digugat imbas langkanya bahkan bakar minyak (BBM).