AYOJAKARTA.COM- Sudah memasuki sidang mediasi, pihak penggugat Subhan memberikan permintaan bersyarat untuk damai dan mencabut tuntutan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Persyaratan untuk mencabut gugatan kepada Gibran yakni dengan para tergugat meminta maaf dan mundur dari posisinya.
"Para tergugat meminta maaf kepada warga negara dan bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2," ujar Subhan dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews dalam sidang mediasi pada Senin, 6 Oktober 2025.
Baca Juga: Rekrutmen Terbuka Pegawai BPKH Tahun 2025: Persyaratan, Dokumen hingga Cara Daftar!
Lebih lanjut, tak perlu Rp125 triliun Subhan meminta agar para tergugat bisa mundur dari posisinya saat ini.
"Terus sebaiknya tergugat 1 dan tergugat 2 mundur kenapa itu yang saya minta, saya nggak minta pokok perkara, saya ga butuh duit Warga Negara Indonesi butuh kesejahtaeraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum," pungkasnya.
Sidang mediasi kedua dengan agenda kesepakatan pun diketahui akan dilakukan pada pekan kedua.
Sebagai informasi gugatan perdata dengan nominal Rp125 triliun, dilayangkan oleh advokat bernama Subhan Palal pada 29 Agustus 2025.
Gugatan perdata tersebut masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: PNM Buktikan UMKM Perempuan Bisa Mendunia Lewat Wangi Kopi Sembalun di Inacraft 2025
Sidang pertama dari gugatan tersebut diketahui dilakukan pada Senin, 8 September 2025.
Gugatan Subhan sendiri menyoal ketidak sesuaian ijazah SMA Gibran sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.
Ijazah SMA Gibran dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan minimal SMA yang berada di Indonesia.***
Share this article
Sudah memasuki sidang mediasi, pihak penggugat Subhan memberikan permintaan bersyarat untuk damai dan mencabut tuntutan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.