AYOJAKARTA.COM - Ada kebijakan baru dari Badan Gizi Nasiona (BGN) untuk melakukan perbaikan dalam program makan bergizi gratis (MBG).
Hal ini berkenaan dengan porsi makanan harian yang akan diberikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Kamu Konten Kreator? Ini Perbandingan Spesifikasi Infinix GT 30 Pro dan Xiaomi Poco X7 Pro
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa setiap SPPG secara standar dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari, dengan rincian maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Menurut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang, pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Nanik di Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025 dalam keterangan resminya.
“Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Spesifikasi OPPO FIND X9: Kamera Flagship, Baterai Jumbo, dan Fitur AI yang Makin Pintar
Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi ini, hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia, termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Dalam skema ini, komposisi maksimalnya tetap 2.500 porsi untuk rincian 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.
Nanik menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar batas angka, tetapi juga mekanisme pengendalian agar setiap dapur layanan MBG tetap beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.
“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai informasi, BGN saat ini terus melakukan berbagai perubahan kebijakan agar kasus dugaan keracunan akibat program MBG tidak terjadi.
Baca Juga: Jakarta Job Fest 2025 Digelar Luring dan Daring, Ada 37 Perusahaan yang Buka Ribuan Lowongan Kerja
Berikut beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan oleh BGN:
- Wajib Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS)
- Semua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki SLHS sebelum beroperasi.
- Menjaga standar nasional untuk kebersihan, keamanan pangan, dan tata kelola dapur MBG.
- Maksimal 2.000 porsi per hari untuk anak sekolah.
- Tambahan hingga 2.500 porsi untuk ibu hamil, menyusui, dan balita.
- Bisa sampai 3.000 porsi jika memiliki juru masak bersertifikat BNSP.
- Dapur tidak boleh mulai memasak sebelum pukul 00.00 malam.***
Share this article
Ada kebijakan baru dari Badan Gizi Nasiona (BGN) untuk melakukan perbaikan dalam program makan bergizi gratis (MBG).