AYOJAKARTA.COM - Bukan hanya mencabut izin dari 23 produk kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat, namun BPOM diketahui tindak tegas 15 obat herbal berbahaya.
Setidaknya 15 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di pasaran terbukti ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang.
Lakukan pengujian selama bulan September 205 dari 1.639 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK).
15 produk menunjukkan kandungan yang berbahaya yang dapat merusak kesehatan.
Baca Juga: Uji Coba Tumbulkan Bau Menyengat, RDF Plant Rorotan Tingkatkan Sistem Pengendalian Emisi dan Kebauan
Dari data registrasi yang ada kelima belas produk OBA tersebut tidak memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM bahkan menggunakan NIE palsu.
Ciri-ciri produk ilegal OBA Palsu:
- Klaim sebagai produk pelangsing
- Klaim stamina pria
- Klaim pegal linu.
Dari 15 produk ilegal tersebut, 5 produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin dan 5 produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.
Sedangkan, 5 produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.
Dampak bahan-bahan berbahaya:
- Sildenafil yang disalahgunakan dalam obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
- Deksametason yang merupakan kortikosteroid kuat. Deksametason dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tanpa kontrol medis.
BPOM juga menerima laporan periode Juli - September 2025 dari otoritas pengawasan obat dan makanan negara Thailand, Malaysia, dan Singapura. Ketiga negara yang tergabung dalam ASEAN Post Marketing Alert System (ASEAN PMAS) merilis 7 produk OBA mengandung BKO yang beredar di negara mereka.
Produk tersebut terdiri dari 4 produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan/atau tadalafil serta 3 produk gatal-gatal yang mengandung mikonazol, klobetasol, dan/atau metil salisilat, sebagaimana tercantum pada Lampiran 2.
“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar .***

Share this article
Bukan hanya mencabut izin dari 23 produk kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat, namun BPOM diketahui tindak tegas 15 obat herbal berbahaya.